Untuk itu, Mellisa berharap agar proses pelengkapan dan penelitian berkas perkara Mario Dandy maupun Shane Lukas segera selesai.
Dengan begitu, kata Mellisa, kedua tersangka bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan dan proses hukum berlanjut ke persidangan.
"Kami tidak tahu apa lagi yang menghambat sehingga sampai hari ini belum juga dilakukan tahap 2 atau P21 untuk tersangka MDS dan S," kata Mellisa.
Baca juga: Polisi Tambahkan Keterangan Saksi Amanda untuk Lengkapi Berkas Mario Dandy
"Kami berharap besok sudah bisa lakukan tahap selanjutnya dan para pelaku segera dibawa ke persidangan. Semoga menjadi perhatian Kejati, agar asumsi publik tidak semakin liar," pungkasnya.
Adapun berkas Mario Dandy sampai saat ini belum dinyatakan lengkap atau P21.
Saat ini berkasnya diketahui masih diteliti oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan mengatakan, berkas perkara Mario Dandy sempat dikembalikan ke jaksa penuntut umum (JPU) oleh Polda Metro Jaya pada 10 Mei 2023.
"Kami punya jangka waktu maksimum 14 hari, dari tanggal 10 Mei 2023 kalau enggak salah. Jadi tunggu saja. Terkait dengan berapa hari ke depannya ya jaksa punya batas waktu 14 hari," ujar Ade saat dihubungi, Senin (22/5/2023).
Baca juga: Jaksa Belum Selesai Teliti Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas
Sebagai informasi, Mario Dandy Satrio adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1, subsider Pasal 354 Ayat 1 KUHP, subsider 353 Ayat 2 KUHP, subsider 351 Ayat 2 KUHP.
Baca juga: Penampilan Mario Dandy Saat Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Gratifikasi Rafael Alun...
Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 Ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 Ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 Ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun. Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
(Penulis: Dzaky Nurcahyo, Tria Sutrisna | Editor: Irfan Maullana, Ihsanuddin, Jessi Carina).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.