JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang istri bernama Putri Balqis yang dianiaya oleh suami berinisial BB di Depok, Jawa Barat, justru ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Kasatreskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno menjelaskan, Putri Balqis harus ditahan karena tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan.
"Sang istri dari awal tidak kooperatif maka kita lakukan penahanan pada kemarin malam," kata Kasat Reskrim Polres Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, Rabu (24/5).
Baca juga: KPAI Jemput Bola Tangani Kasus Istri Dianiaya dan Dilarang Bertemu Anak di Serpong
Pada 26 Februari 2023, ada cekcok antara Balqis dengan suaminya. Di tengah adu mulut, Balqis ditumpahi bubuk cabai sehingga terjadi pergumulan.
"Sang istri terdorong oleh suami kemudian sang istri meremas dengan keras alat kelamin suami," kata Yogen.
"Suami untuk berusaha melepaskan itu, memukul juga istrinya," lanjutnya.
Usai peristiwa tersebut, baik sang istri maupun suami melaporkan pasangannya masing-masing ke Polres Depok atas tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Baca juga: Buntut KDRT ke Istri, Bukhori Yusuf Bakal Dicopot PKS dari Anggota DPR
"Sang istri melaporkan lebih dahulu, baru suaminya ikut melaporkan" kata Yogen.
Polres Depok telah menetapkan Balqis dan suaminya sebagai tersangka. Balqis ditetapkan sebagai tersangka lantaran sama sekali tidak pernah hadir dalam pemeriksaan.
"Baik saat ada pengajuan Restorative Justice dari salah satu pihak, maupun saat pemanggilan di penyelidikan," kata Yogen.
"Hadirnya (istri) pada saat panggilan kedua, itu pun sudah mepet," lanjut Yogen.
Baca juga: Mengenal Trauma Bonding, Penyebab Korban KDRT Bertahan dengan Pelaku
Utas yang menarasikan tindak KDRT terhadap Balqi viral di media sosial Twitter. Twit tersebut diunggah oleh adik dari Balqis menggunakan akun @saharahanum pada Selasa (23/5/2023).
"Kakak gue korban KDRT malah dijadikan tersangka!!! Dipaksa damai sama suaminya, kakak gue enggak mau malah dijadikan tersangka!!! Twitter please do your magic @DivHumas_Polri @poldametrojaya @polresdepok @KomnasHAM @LBH_Jakarta @KomnasPerempuan @kpp_pa," tulis pengunggah.
Dalam utas tersebut disebutkan kejadian penganiayaan terhadap Putri Balqis terjadi pada Februari 2023.
Baca juga: Dituduh Gelapkan Perhiasan, Seorang Istri Dianiaya Suaminya Sendiri
Diceritakan bahwa kala itu mata Balqis disiram bon cabai hingga rambutnya dijambak oleh sang suami.
"Kakak gue matanya disiram bon cabe, dijedotin kepalanya ke tembok dan dijambak rambutnya," tulisnya.
Atas tindakan itu, Balqus pun kemudian melaporkan suaminya atas tindak pidana dugaan KDRT ke Polres Depok.
Baca juga: Mahasiswi yang Dianiaya Istri Driver Ojol Maafkan Pelaku tapi Tak Cabut Laporan: Agar Ada Efek Jera
"Setelah menunggu kurang lebih dua bulan. Anehnya, tanpa ada saksi kakak gue malah jadi tersangka juga dan harus ditahan di Polres Depok selama dua hari. Sedangkan, suaminya tidak ditahan sama sekali," tulis pengungah.
Yogen menjelaskan kenapa hanya Balqis yang ditahan sedangkan suami Balqis tidak.
"Luka di kelamin suami ini sangat parah sehingga harus dioperasi. Ada rekomendasi dari dua rumah sakit untuk tidak boleh dilakukan penahanan," kata Yogen.
(Penulis M Chaerul Halim | Editor: Ihsanuddin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.