BOGOR, KOMPAS.com - Aksi pemalakan yang dilakukan oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP), Rudi Boy (42), terhadap sopir truk di wilayah Rancabungur, Kabupaten Bogor, membawanya ke jeruji besi.
Setelah sempat kabur selama dua hari, pelaku berhasil ditangkap pihak Polres Bogor pada Kamis (25/5/2023).
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, Rudi melarikan diri ke luar wilayah Bogor.
"Melarikan diri ke Garut, ditangkap di Cianjur," ujar Redhoi saat ditemui TribunnewsBogor.com, Kamis (18/5/2023).
Baca juga: Polisi Tangkap Pria Berseragam Ormas yang Diduga Palak Sopir Truk di Bogor, Videonya Sempat Viral
Atas perbuatannya, Rudi telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan.
Ia dijerat pasal 368 dan pasal 335 dengan ancaman kurungan sembilan tahun penjara.
"Saat ini sedang dalam proses penyidikan di Satreskrim Polres Bogor. Yang bersangkutan sudah kami lakukan penahanan dan menjalani penahanan di Rutan Polres Bogor," ungkap Kapolres Bogor AKPB Iman Imanuddin, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (24/5/2023).
"Ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Saat ini (pelaku) sudah ditahan," sambungnya.
Baca juga: Rudi Boy, Pria Berseragam Ormas yang Palak Sopir Truk di Bogor, Jadi Tersangka
Yohannes menjelaskan, Rudi merupakan anggota ormas Pemuda Pancasila.
Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, yang mana pelaku memiliki seragam dan kartu tanda anggota (KTA) ormas PP.
"Dia anggota PP Cianjur. Dia aslinya memang dari Rancangbungur, tapi nikah sama orang Cianjur. KTP-nya Cianjur, di Peuteuycondong, Cibeber," jelas Yohannes, Kamis.
Selain itu, Yohannes juga mengatakan bahwa Rudi pernah terlibat dalam kasus kriminal lain.
Baca juga: Berseragam Ormas dan Palak Sopir Truk di Bogor, Rudi Boy Ternyata Residivis Kasus Pencurian
Berdasarkan catatan kepolisian, kata Yohanes, Rudi adalah seorang residivis. Ia pernah ditangkap atas kasus pencurian handphone.
"Dia merupakan residivis pencurian HP. Pernah ditangkap setahun tahun lalu di Polsek Rancabungur. Baru keluar bulan Desember kemarin," ucap Yohanes.
Saat diperiksa, Rudi membeberkan alasannya melakukan pemalakan terhadap sopir truk yang melintas.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.