JAKARTA, KOMPAS.com - Deretan ruko di RT 011/RW 03, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, diduga telah mencaplok fasilitas umum sejak 2019.
Ruko tersebut terbukti melanggar garis sempadan bangunan (GSB) dan izin mendirikan bangunan (IMB) karena mencaplok bahu jalan dan saluran air.
Ketua RT setempat, Riang Prasetya, mengaku sudah melaporkan pelanggaran tersebut sejak pencaplokan dimulai. Menurut dia, awalnya hanya dua ruko. Karena dibiarkan, ruko lainnya ikut-ikutan.
"Kami sudah lapor ke sana. Bukti lengkap, tapi tidak ada tindakan. Dari 2019 saya sudah lapor, tahun 2022 saya lapor, dan terakhir Januari 2023 saya lapor juga," kata Riang.
Atas kegiatan pembangunan dua ruko yang melewati batas ini, Riang melaporkan ke Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan untuk dilakukan penertiban.
Sayangnya, laporan itu tidak membuahkan hasil. Riang menuding pemilik atau penyewa ruko patut diduga melibatkan oknum pejabat Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan.
Bangunan yang menutupi saluran air itu akhirnya dibongkar setelah empat tahun lamanya. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sudah menertibkan ruko itu pada Rabu (25/5/2023).
Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, berpandangan, setiap orang yang ingin mendirikan bangunan pasti mengajukan permohonan IMB ataupun Persyaratan Bangunan Gedung (PBG).
Jika tidak memiliki izin tersebut, kata Nirwono, maka bangunan itu sudah pasti melanggar tata ruang. Kalau sudah tahu demikian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah bisa bongkar sejak awal membangun.
Selain itu, Nirwono berujar, pemberian IMB atau PBG pun sejak awal bisa diantisipasi apabila rencana bangunan tersebut melanggar atau tidak. Jika ada pelanggaran, kata dia, maka sejak awal IMB atau PBG tidak dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Jika tetap dikeluarkan berarti ada permainan atau kolusi dan korupsi. Ini yang perlu ditindak oknumnya diberi sanksi tegas," ucap Nirwono, kepada Kompas.com, Rabu (24/5/2023).
Salah satu pemilik ruko, Boy Hendy (53), mengaku sudah mendapatkan izin dari PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai pemilik lahan untuk meninggikan jalan di depan area rukonya.
"Kalau kami melanggar, pasti ditegur. 'Oh iya, kamu enggak boleh begini, melanggar'. Pemerintah juga harus, 'kamu enggak boleh naikkan', jangan sekarang diobok-obok kitanya sekarang," tutur Hendy, Selasa (23/5/2023).
Hendy berujar, permintaan izin kepada Jakpro melalui sambungan telepon ini terjadi setelah dia memutuskan untuk menyewa ruko pada 2002.
Selama massa penyewaan sampai akhirnya membeli ruko pada 2021, Hendy mengaku tidak ada teguran baik secara tertulis maupun lisan dari Jakpro.
"Pada 2021 membeli sama Jakpro, karena kan sudah lama di sini. (Statusnya) HGB murni, kalau HGB HPL saya enggak akan beli," ucap Hendy.
Kini, Hendy meminta pertanggungjawaban dari Jakpro untuk menjelaskan secara lugas kepada publik agar semuanya terang benderang.
Kompas.com berusaha mengonfirmasi pernyataan Hendy. Namun hingga berita ditayangkan, Jakpro belum buka suara. Kendati demikian, Jakpro pernah menyatakan ruko itu bukan asetnya lagi.
"Itu bukan (milik) Jakpro," kata Direktur Utama PT Jakpro Iwan Takwin di Monas, Minggu (21/5/2023).
Ia mengaku tak mengingat waktu pasti pelepasan aset tersebut atau kepada siapa aset itu diserahkan. Namun, kata Iwan, pelepasan aset dilakukan sebelum pandemi Covid-19 atau sekitar 2019.
Baca juga: Jakpro Sebut Saluran Air yang Dicaplok Pemilik Ruko di Pluit Bukan Lagi Asetnya
Nirwono menilai pembongkaran ruko ini harus jadi momentum buat Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk menunaikan permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ada tiga pesan yang disampaikan Jokowi saat melantik Heru, salah satunya soal penataan tata ruang. Adapun dua pesan lainnya adalah penanganan kemacetan dan penanggulangan banjir.
"Dari kasus kasus ruko di Pluit ini, Heru dapat melakukan gebrakan untuk menertibkan bangunan-bangunan yang melanggar tata ruang di seluruh wilayah Ibu Kota," ucap Nirwono.
Menurut Nirwono, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak boleh lagi membiarkan pelanggaran tata ruang seperti itu. Pemprov DKI juga dituntut proaktif menertibkan bangunan yang melanggar tata ruang.
"Tidak perlu menunggu laporan warga atau pengurus RT/RW karena banyak sekali bangunan yang melanggar dan secara kasat mata bisa dilihat masyarakat umum," ungkap Nirwono.
(Penulis : Muhammad Naufal, Baharudin Al Farisi | Editor : Jessi Carina, Irfan Maullana, Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.