JAKARTA, KOMPAS.com - Deretan ruko di RT 011 RW 03, Jalan Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, yang melanggar aturan karena mencaplok saluran air dan bahu jalan akhirnya dibongkar pada Rabu (24/5/2023).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan, pembongkaran ruko yang melanggar aturan itu sudah ditindak sesuai aturan setelah diberikan waktu agar mengembalikan fungsi area yang dicaplok seperti semula.
Dispensasi waktu kepada pemilik ruko agar membongkar sendiri bangunan yang mereka dirikan di atas bahu jalan dan saluran air tersebut pun sudah diberikan selama empat hari, terhitung sejak Jumat (19/5/2023).
"Batas waktu (untuk pemilik ruko membongkar sendiri) sudah cukup. Sudah dikasih batas waktu dan batas waktunya sudah terlewati kemarin," kata Arifin kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu.
Arifin mengatakan, saat ini beton penutup saluran air dan memakan bahu jalan telah dibongkar.
Pemilik ruko diharapkan mengembalikan fungsi bangunan sesuai dengan izin mendirikan bangunan (IMB).
"Sudah kami eksekusi untuk pengembalian fungsi yang harusnya jadi fungsi jalan. Yang menjadi fungsi saluran, mengembalikan juga yang sesuai dengan IMB nya keperluannya," kata Arifin.
Baca juga: Babak Baru Drama Pembongkaran Ruko yang Melanggar di Pluit, Ketua RT Kini Jadi “Buronan Warga”
Sebagai informasi, deretan ruko di Jalan Niaga diduga melanggar izin mendirikan bangunan (IMB).
Para pemilik ruko disebut memperluas bangunan dengan menyerobot bahu jalan sekaligus menutup saluran air sehingga kini mengakibatkan banjir saat hujan turun.
Sejak 2019, ketua RT setempat, Riang Prasetya, semula melaporkan kejadian ini kepada pihak Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara memberikan waktu selama 4 hari mulai Jumat (19/5/2023) hingga Selasa (23/5/2023) untuk membongkar secara mandiri area yang mencaplok bahu jalan dan menutup saluran air.
Jika tidak diindahkan, Pemkot Jakarta Utara melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) akan membongkar paksa area ruko yang melanggar izin mendirikan bangunan dan saluran air pada Rabu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.