Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Kasus Mario Dandy, Berkas Akhirnya Lengkap Setelah 3 Bulan Perkara Berjalan...

Kompas.com - 25/05/2023, 07:49 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah berperkara selama lebih dari tiga bulan, kasus penganiayaan D (17) oleh Mario Dandy Satrio (20) akhirnya memasuki babak baru.

Penyidik kepolisian telah menyelesaikan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19), lalu dinyatakan lengkap berdasarkan hasil penelitian jaksa.

Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pun menerbitkan P21 untuk berkas perkara kedua tersangka pada Rabu (24/5/2023) kemarin.

"Rabu, 24 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," ujar Wakil Kepala Kejaksaan Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, Rabu.

Baca juga: Setelah 3 Bulan, Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Dinyatakan Lengkap

Menurut Agus, jaksa sedang berkoordinasi dengan penyidik kepolisian untuk melakukan pelimpahan tahap dua, atau penyerahan tersangka dan alat bukti perkara.

Selanjutnya, tim jaksa akan langsung menyusun surat dakwaan untuk Mario Dandy dan Shane, sehingga bisa segera diserahkan ke pengadilan lalu disidangkan.

Siapkan 7 JPU

Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo mengatakan, berkas perkara Mario Dandy dan Shane dinyatakan lengkap berdasarkan hasil penelitian tujuh jaksa.

Para peneliti berkas ini selanjutnya akan menjadi tim jaksa penuntut umum (JPU) untuk persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas.

"Kami sampaikan juga di sini, jaksa peneliti di dalam tim jaksa penuntut umum sebanyak tujuh orang, yaitu Shandy Handika, I Gede Eka Hariana, Eka Widi Astuti, Maidarlis, Bayu Ika Perdana, Suryani, Hafis Kurniawan," ujar Danang kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan menyebut bahwa jumlah JPU untuk persidangan kasus penganiayaan D masih bisa bertambah.

Baca juga: Kejati DKI Janji Penyusunan Dakwaan Mario Dandy dan Shane Tak Akan Lama

Dari tujuh jaksa yang disiapkan, salah satu di antaranya merupakan JPU dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat.

Jaksa itu adalah Shandy Handika. Dalam dakwaannya, dia menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur.

Shandy Handika sebelumnya juga menangani perkara pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, yang dikenal dengan kasus "Kopi Sianida" pada 2016 silam.

Kala itu, terdakwa Jessica Kumala Wongso saat itu dituntut hukuman 20 tahun penjara atas perbuatannya menghilangkan nyawa Mirna.

Pasal penganiayaan berat

Agus mengungkapkan bahwa tersangka Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1, tentang tindak pidana penganiayaan berat.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Langsung Padati CFD Thamrin-Bundaran HI Usai Jakarta Marathon

Warga Langsung Padati CFD Thamrin-Bundaran HI Usai Jakarta Marathon

Megapolitan
Sesuai Namanya sebagai Seni Jalanan, Grafiti Selalu Ada di Tembok Publik

Sesuai Namanya sebagai Seni Jalanan, Grafiti Selalu Ada di Tembok Publik

Megapolitan
Panik Saat Kebakaran di Revo Town Bekasi, Satu Orang Lompat dari Lantai Dua

Panik Saat Kebakaran di Revo Town Bekasi, Satu Orang Lompat dari Lantai Dua

Megapolitan
4 Lantai Revo Town Bekasi Hangus Terbakar

4 Lantai Revo Town Bekasi Hangus Terbakar

Megapolitan
Revo Town Bekasi Kebakaran, Api Berasal dari Kompor Portabel Rumah Makan

Revo Town Bekasi Kebakaran, Api Berasal dari Kompor Portabel Rumah Makan

Megapolitan
Jalan Jenderal Sudirman Depan GBK Steril Jelang Jakarta Marathon

Jalan Jenderal Sudirman Depan GBK Steril Jelang Jakarta Marathon

Megapolitan
Rusunawa Marunda Dijarah, Ahok: Ini Mengulangi Kejadian Dulu

Rusunawa Marunda Dijarah, Ahok: Ini Mengulangi Kejadian Dulu

Megapolitan
Ahok Sudah Berubah, Masih Membara, tapi Sulit Maju di Pilkada Jakarta

Ahok Sudah Berubah, Masih Membara, tapi Sulit Maju di Pilkada Jakarta

Megapolitan
Ditanya Soal Kaesang Bakal Maju Pilkada Jakarta, Ahok: Enggak Ada Etika Saya Nilai Seseorang

Ditanya Soal Kaesang Bakal Maju Pilkada Jakarta, Ahok: Enggak Ada Etika Saya Nilai Seseorang

Megapolitan
Bukan Lagi Ibu Kota, Jakarta Diharapkan Bisa Terus Lestarikan Destinasi Pariwisata

Bukan Lagi Ibu Kota, Jakarta Diharapkan Bisa Terus Lestarikan Destinasi Pariwisata

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 23 Juni 2024 dan Besok: Tengah Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 23 Juni 2024 dan Besok: Tengah Malam Cerah Berawan

Megapolitan
Ada Jakarta Marathon, Sepanjang Ruas Jalan Jenderal Sudirman Ditutup hingga Pukul 12.00 WIB

Ada Jakarta Marathon, Sepanjang Ruas Jalan Jenderal Sudirman Ditutup hingga Pukul 12.00 WIB

Megapolitan
Ahok Sentil Kualitas ASN: Kalau Bapaknya Enggak Beres, Anaknya 'Ngikut'

Ahok Sentil Kualitas ASN: Kalau Bapaknya Enggak Beres, Anaknya "Ngikut"

Megapolitan
Perayaan HUT Jakarta di Monas Bak Magnet Bagi Ribuan Warga

Perayaan HUT Jakarta di Monas Bak Magnet Bagi Ribuan Warga

Megapolitan
Ada Kebakaran di Revo Town, Stasiun LRT Bekasi Barat Tetap Layani Penumpang

Ada Kebakaran di Revo Town, Stasiun LRT Bekasi Barat Tetap Layani Penumpang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com