“Harus di cek semua, takutnya ada ‘pelicin’,” imbuh dia.
Atas kelalaian Aldi dan Tania tidak melapor sebagai tamu lebih dari 1x24 jam, mereka terancam Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, tepatnya Pasal 57.
Dalam pasal tersebut, pendatang yang tidak melapor ke RT setempat bisa dikenakan sanksi pidana maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 20 juta jika terkena razia Satpol PP.
“Mereka diminta datang sidang tanggal 16 Juni ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Jakarta Pusat Desfira kepada Kompas.com.
Di sisi lain, Tania ditemukan positif narkoba jenis amfetamin setelah menjalankan tes urine.
“Ada dua orang dites urine, satu positif jenis amfetamin,” kata Penanggungjaawab Poli Terapi Rumatan Metadon (PJ PTRM) Putra saat diwawancarai di lokasi.
Selanjutnya, hasil tes urine itu akan dilaporkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Baru nanti ditindak jika pelaku mau direhabilitasi dan sebagainya,” ujar Putra.
Secara terpisah, Desfira turut menanggapi hasil tes urine Tania.
“Untuk hasil tes urine kita teruskan ke BNN,” imbuh dia.
Satpol PP dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bekerja sama melakukan giat razia kos bersama pengurus kecamatan setempat.
“Ini arahan tingkat provinsi yang diteruskan ke tingkat walikota seluruh wilayah. Semua 8 kecamatan yang ada di Jakarta Pusat akan kami sisir satu persatu,” kata Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Tumbur Parluhutan Purba di lokasi usai giat selesai.
Para petugas akan melakukan pengecekan atas beberapa hal. Di antaranya, pengawasan tentang bangunan berubah fungsi, memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau izin usaha, dan terkait jika penghuni telah wajib lapor ke RT/RW setempat.
“Selanjutnya, nanti dapat kami lakukan sanksi apabila tidak terpenuhi persyaratan dalam Pergub 193 Tahun 2014, maupun Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 36 Ayat 3 Tentang Wajib Lapor,” lanjut Purba.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.