Langkah keempat, peninjauan laporan keuangan dengan skema pendekatan berbasis risiko (risk based review).
Kelima, penguatan sistem pengendalian internal melalui pengawasan oleh kepala perangkat daerah dan pendampingan oleh Inspektorat.
Terakhir, yaitu percepatan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap laporan keuangan Pemprov DKI 2022.
"Saya mengharapkan bimbingan, saran, masukan, maupun koreksi yang membangun dari BPK RI Perwakilan DKI sehingga akuntabilitas pengelolaan keuangan Pemprov DKI dapat dipertahankan dan ditingkatkan di masa-masa yang akan datang," tutur Heru.
Soal KJP Plus dan KJMU yang tak kunjung cair, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Syaefuloh Hidayat berujar, penyalurannya tersendat karena ingin memastikan keberadaan pihak penerima.
"Terkait dengan penyaluran KJP dan KJMU, kami harus hati-hati betul untuk memastikan bahwa penerima itu betul ada," ujar dia di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Baca juga: BPK: Pemprov DKI Belum Salurkan KJP Plus dan KJMU Senilai Rp 197,55 Miliar
Menurut dia, ada beberapa faktor yang menyebabkan Disdik DKI hendak memastikan keberadaan pihak penerima KJP Plus dan KJMU.
Salah satu di antaranya, yakni sang penerima ada yang sudah pindah ke luar Ibu Kota.
Kemudian, kata Syaefuloh, ada juga penerima KJP Plus atau KJMU yang sudah meninggal dunia.
"Itu yang terus kami telusuri untuk memastikan bahwa penerima bantuan itu adalah yang benar-benar berhak," sebutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.