Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RT Riang ke Pemilik Ruko: Jika Belum Sadar Atas Kesalahannya, Silakan Gugat ke Pengadilan

Kompas.com - 31/05/2023, 13:04 WIB
Baharudin Al Farisi,
Ihsanuddin

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua RT 011/RW 03 Kelurahan Pluit, Riang Prasetya mempersilakan  para pemilik ruko Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan menggugat ke pengadilan jika masih merasa tidak bersalah atas pelanggaran mencaplok saluran air dan bahu jalan.

Hal ini menjadi salah satu dari sembilan poin yang tertuang dalam surat terbuka Riang untuk para pemilik ruko.

"Bilamana para pemilik/penghuni ruko Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan masih belum sadar atas kesalahannya, maka saya persilakan saudara-saudari dapat mengajukan gugatan ke pengadilan," tulis Riang dalam surat terbuka yang dikutip Kompas.com pada Rabu (31/5/2023).

Baca juga: Ketua RT Riang Prasetya Tulis Surat Terbuka untuk Pemilik Ruko Pluit, Ini Isinya

Riang yang berprofesi sebagai pengacara ini menegaskan, penertiban terhadap bangunan ruko yang melanggar itu memiliki dasar hukum kuat. 

Sebab, Satuan Polisi Pamong Praja melakukan penertiban berdasarkan surat rekomendasi (Rekomtek) yang dikeluarkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata).

Riang menegaskan, Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) sudah tepat melakukan eksekusi penertiban.

"Diharapkan kepada para pemilik ruko Blok Z4 Utara dan Blok Z8 yang telah terbukti melakukan pelanggaran bangunan, harus taat hukum," tegas Riang.

"Dan saya selaku ketua RT 011/RW 03 berharap para pemilik/penyewa ruko tidak melakukan tindakan-tindakan yang tidak terpuji," tuturnya lagi.

Baca juga: Cekcok Kembali Terjadi di Ruko Pluit, Ketua RT Riang Prasetya Naik Pitam!

Untuk diketahui, Riang adalah sosok yang sejak awal mempermasalahkan pelanggaran yang dilakukan pemilik ruko.

Bahkan ia sudah melaporkan pelanggaran itu sejak 2019 lalu.

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara pun akhirnya membongkar bagian bangunan yang mencaplok bahu jalan dan saluran air pada Rabu (24/5/2023) lalu.

Pada saat yang sama, puluhan pegawai yang bekerja di kantor itu menggeruduk kantor Riang.

Mereka menilai Riang sebagai biang kerok sehingga ruko tempat mereka bekerja dibongkar.

Baru-baru ini, Riang pun sempat kembali cekcok dengan salah satu tokoh masyarakat setempat yang membela pemilik ruko.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com