JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya masih memburu produsen obat ilegal dan suplemen palsu untuk anak yang dijual bebas oleh lima pengedar secara daring.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, lima orang yang tertangkap penyidik hanya berperan sebagai penjual.
"Untuk saat ini status mereka sebagai pengedar, pelaku, belum bisa kami katakan kalau dia ini sebagai pembuat atau produsen," ujar Auliansyah kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).
Kepada penyidik, mereka mengaku mendapatkan obat ilegal dan suplemen palsu dari pihak produsen yang kini masih diselidiki identitasnya.
Baca juga: Lima Pengedar Obat Ilegal dan Suplemen Anak Palsu di Marketplace Ditangkap
Namun, Auliansyah belum dapat memastikan apakah kelima pelaku mendapatkan obat ilegal dan suplemen palsu dari produsen yang sama.
"Masih kami dalami siapa pembuat daripada obat-obat palsu dan yang tanpa ada izin edar, atau tadi saya sampaikan suplemen palsu tadi," kata Auliansyah.
Diberitakan sebelumnya, Polisi menangkap lima pengedar obat-obatan ilegal dan suplemen palsu untuk anak secara daring di media sosial hingga e-commerce.
Para pelaku diduga sudah beraksi sejak Maret 2021 hingga Mei 2023 dan meraup keuntungan hingga Rp 130 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan, kasus ini terungkap dari adanya empat laporan yang diterima kepolisian.
Baca juga: Hati-Hati, Ini Daftar Obat Ilegal dan Suplemen Palsu yang Dijual di Marketplace
Setelah diselidiki, penyidik menangkap lima orang berinisial IB (31), I (32), FS (28), dan FZ (19) dan S (62). Mereka berperan sebagai pengedar obat-obatan ilegal dan suplemen palsu.
Dalam menjalankan aksinya, kata Auliansyah, pelaku menjual produk suplemen palsu dan obat ilegal itu secara dari melalui e-commerce.
"Antara lain melalui di e-commerce Tokopedia Geraikita99, dan Lazada Dominoshop96," kata Auliansyah.
Kini, kelima pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 102 Undang-Undang (UU)Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 197 juncto Pasal 106 UU Cipta Kerja, dan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen.
Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 196 juncto Pasal 98 UU Kesehatan, Pasal 60 angka 10 juncto angka 4 terkait Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan Pasal 55 serta Pasal 56 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Auliansyah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.