DEPOK, KOMPAS.com - Pedagang menutup akses warga yang berasal dari luar lingkungan Pasar Kemiri Muka, Depok, untuk membuang sampah di tempat pembuangan sementara (TPS) pasar tersebut.
Hal ini dilakukan untuk mencegah TPS itu kembali dipenuhi gunungan sampah.
Sesuai aturan dari Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pasar Kemiri Muka, hanya pedagang dan warga dari enam RW yang bisa membuang sampah di TPS itu, yakni RW 10, RW 16, RW 06 RW 13, RW 07 dan RW 15.
"Intinya, yang ditutup (enggak boleh buang sampah di TPS Pasar Kemiri Muka) yang tidak punya hak di sini," kata Ketua Kerukunan Pedagang Pasar Kemiri Muka Depok (KPPKMD) Karno Sumardo saat ditemui di Pasar Kemiri Muka, Jumat (2/6/2023).
Baca juga: Sampah Menggunung di TPS Kemiri Muka, Pedagang: 15 Gerobak dari Luar Pasar Buang Sampah ke Sini
Menurut Karno, sampah-sampah yang sempat menggunung di TPS Pasar Kemiri Muka, diduga disebabkan sampah dari luar lingkungan pasar dan enam RW.
Karno mengatakan, setidaknya ada 15 gerobak motor dari luar lingkungan pasar yang membuang sampah ke TPS Pasar Kemiri Muka.
"Ada 15 gerobak (sampah) yang dibuang ke sini. Rinciannya itu, ada enam gerobak motor, ditambah yang kecil-kecil, dari mobil pikap ada juga. Itu semua dari luar pasar dan lingkungan enam RW," kata Karno.
Karno menduga 15 gerobak pengangkut sampah itu berasal dari Tugu, Sukatani, Beji Timur dan Kampung Mampangan.
Karno tak mengetahui persis alasan sampah-sampah itu dibuang di TPS Pasar Kemiri Muka.
"Pengangkutannya mungkin terhambat dari TPS di lingkungan mereka. Tapi, sebenarnya mereka harus koordinasi dengan kepala UPT, korcam (koordinator kecamatan) dan dari pengawas TPS," kata dia.
Baca juga: Tumpukan Sampah Belum Sepenuhnya Diangkut, Spanduk Protes Masih Mejeng di TPS Pasar Kemiri Muka
Sejauh ini, kata Karno, pihaknya sempat menangkap basah perilaku warga dari luar lingkungan pasar yang membuang sampah di sana.
"Kemarin ada gerobak kecil bawa sampah, kami suruh balik. Dari luar lingkungan (Pasar Kemiri Muka) soalnya," kata dia.
Untuk meningkatkan pengawasan, pengelola Pasar Kemiri Muka kini meminta para pembuang sampah itu menyertakan surat izin membuang sampah yang dikeluarkan RW.
"Untuk mendeteksi ini luar atau tidak, harus ada bukti surat dari RW. Ada surat dari RW yang ditujukan kepada kepala UPT sesuai dengan aturan lama. (Isinya) kami mohon dengan hormat numpang," ucap Karno.
Baca juga: Di Hadapan Pedagang, Kadis Perintahkan Anak Buah Selesaikan Masalah Sampah TPS Pasar Kemiri Muka
Adapun gunungan sampah di TPS Pasar Kemiri Muka, Depok, telah banyak berkurang. Di lahan seluas 200 meter persegi itu, awalnya terdapat gunungan sampah setinggi 5 meter.
Sementara itu, pada Rabu (31/5/2023), tersisa gunungan sampah sekitar 3 meter di pojok TPS.
Sampah yang semula berserakan di jalan dekat TPS pun telah dibersihkan. Karena itu, jalan yang awalnya becek juga telah kering.
Perubahan ini terjadi setelah pedagang memprotes penanganan sampah di TPS Pasar Kemiri Muka.
Pedagang sempat mengultimatum akan melakukan demo jika tidak ada tindakan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Depok dalam waktu tiga hari.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.