JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Basri Baco meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) segera memberikan sanksi kepada pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) apabila terbukti bersalah karena sesumbar nominal gaji puluhan juta rupiah.
Pemberian sanksi kepada Kepala Seksi (Kasi) Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinkes DKI Ngabila Salama, kata Basri, akan menjadi pelajaran agar tak diikuti pejabat lainnya.
"Ini biar jadi pelajaran bagi (pejabat atau ASN) yang lain, agar tidak pamer. Profesi dokter ini mestinya jiwa pengabdiannya kepada masyarakat," ujar Basri kepada wartawan, Kamis (2/6/2023).
Menurut Basri, apa yang dilakukan Ngabila dengan menyebutkan nominal gajinya di media sosial Twiiter, dapat mencoreng institusi dan profesinya sebagai dokter yang semestinya membantu warga.
Baca juga: Pemeriksaan Pejabat Dinkes DKI yang Umbar Gaji Segera Berakhir, Akankah Kena Sanksi?
"Tetapi harus dirusak sama yang begini-begini," kata Basri.
Ngabila Salama diketahui mengungkapkan nominal gajinya melalui akun Twitter-nya, @ngabila, pada 15 Mei 2023.
Dalam sebuah twit balasan yang ditujukan kepada seorang pengguna akun Twitter, Ngabila mengaku berteman dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.
Ngabila lalu menyebutkan, jika hendak mendapatkan promosi, seharusnya dia cari muka alias "menjilat" langsung ke atasannya.
"Saya eselon 4 di dki thp (take home pay) udah 34 jt sebulan ngapain capek2 jd eselon 2 kementerian. Klo ga kenal saya jgn nakar (menilai) saya. Pasti salah," tulisnya dalam twit yang sama.
Baca juga: Sesumbar Nominal Gaji di Medsos, Pejabat Dinkes DKI Menyesal dan Minta Maaf
Sebagai informasi, Ngabila sebelumnya juga disebut belum melapor seluruh kepemilikan aset. Dalam LHKPN, ia hanya tercatat memiliki aset berupa satu unit mobil Taruna CX 2000 senilai Rp 40 juta yang berasal dari warisan.
Selain itu, Ngabila memiliki kas dan setara kas senilai Rp 33.188.080. Tercatat ia tidak memiliki tanah, bangunan maupun utang.
Untuk diketahui, imbauan soal tak pamer harta tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 14/SE/2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono menandatangani SE Nomor 14/SE/2023 pada 12 April 2023.
Tak lama, Ngabila mengucapkan permintaan maaf usai sesumbar mengungkapkan nominal gaji per bulannya yang mencapai puluhan juta rupiah.
Ngabila mengungkapkan permintaan maaf melalui akun Twitter miliknya @ngabila, pada 17 Mei 2023.
"Saya juga meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang dirugikan juga instansi saya atas perbuatan yang tidak bijak tersebut," tulis Ngabila dalam akun Twitter-nya, dikutip Minggu (21/5/2023).
"Semoga Allah selalu memberi kemudahan, rizki, kesuksesan untuk smw saudara saya yang membaca. Nikmat sehat yang tak terhingga dan kebahagiaan bersama keluarga.Aamiin YRA," tulisnya lagi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.