Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Dewan Harap Pejabat Dinkes DKI yang Sesumbar Gaji Segera Disanksi

Kompas.com - 02/06/2023, 15:46 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Basri Baco meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) segera memberikan sanksi kepada pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) apabila terbukti bersalah karena sesumbar nominal gaji puluhan juta rupiah.

Pemberian sanksi kepada Kepala Seksi (Kasi) Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinkes DKI Ngabila Salama, kata Basri, akan menjadi pelajaran agar tak diikuti pejabat lainnya.

"Ini biar jadi pelajaran bagi (pejabat atau ASN) yang lain, agar tidak pamer. Profesi dokter ini mestinya jiwa pengabdiannya kepada masyarakat," ujar Basri kepada wartawan, Kamis (2/6/2023).

Menurut Basri, apa yang dilakukan Ngabila dengan menyebutkan nominal gajinya di media sosial Twiiter, dapat mencoreng institusi dan profesinya sebagai dokter yang semestinya membantu warga.

Baca juga: Pemeriksaan Pejabat Dinkes DKI yang Umbar Gaji Segera Berakhir, Akankah Kena Sanksi?

"Tetapi harus dirusak sama yang begini-begini," kata Basri.

Ngabila Salama diketahui mengungkapkan nominal gajinya melalui akun Twitter-nya, @ngabila, pada 15 Mei 2023.

Dalam sebuah twit balasan yang ditujukan kepada seorang pengguna akun Twitter, Ngabila mengaku berteman dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

Ngabila lalu menyebutkan, jika hendak mendapatkan promosi, seharusnya dia cari muka alias "menjilat" langsung ke atasannya.

"Saya eselon 4 di dki thp (take home pay) udah 34 jt sebulan ngapain capek2 jd eselon 2 kementerian. Klo ga kenal saya jgn nakar (menilai) saya. Pasti salah," tulisnya dalam twit yang sama.

Baca juga: Sesumbar Nominal Gaji di Medsos, Pejabat Dinkes DKI Menyesal dan Minta Maaf

Sebagai informasi, Ngabila sebelumnya juga disebut belum melapor seluruh kepemilikan aset. Dalam LHKPN, ia hanya tercatat memiliki aset berupa satu unit mobil Taruna CX 2000 senilai Rp 40 juta yang berasal dari warisan.

Selain itu, Ngabila memiliki kas dan setara kas senilai Rp 33.188.080. Tercatat ia tidak memiliki tanah, bangunan maupun utang.

Untuk diketahui, imbauan soal tak pamer harta tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 14/SE/2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono menandatangani SE Nomor 14/SE/2023 pada 12 April 2023.

Tak lama, Ngabila mengucapkan permintaan maaf usai sesumbar mengungkapkan nominal gaji per bulannya yang mencapai puluhan juta rupiah.

Ngabila mengungkapkan permintaan maaf melalui akun Twitter miliknya @ngabila, pada 17 Mei 2023.

"Saya juga meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang dirugikan juga instansi saya atas perbuatan yang tidak bijak tersebut," tulis Ngabila dalam akun Twitter-nya, dikutip Minggu (21/5/2023).

"Semoga Allah selalu memberi kemudahan, rizki, kesuksesan untuk smw saudara saya yang membaca. Nikmat sehat yang tak terhingga dan kebahagiaan bersama keluarga.Aamiin YRA," tulisnya lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com