"Aturan ini diberlakukan di 11 lokasi parkir milik pemerintah daerah. Untuk saat ini, kebijakan masih menyasar kendaraan roda empat," tutur Syafrin.
Baca juga: Penaatan Hukum hingga Penetapan Denda Bakal Diterapkan Usai Uji Emisi Akbar 2023
Hari ini, Pemprov DKI Jakarta menggelar uji emisi akbar (UEA) 2023 di Parkir Utara Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan. Kegiatan ini diharapkan menjadi titik awal penerapan tiga kebijakan penting.
Adapun ketiga kebijakan yang dimaksud adalah sosialiasi penataan hukum, disinsentif parkir, dan pengenaan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi.
Kebijakan ini digelar untuk memastikan seluruh kendaraan bermotor di Jakarta memenuhi ambang batas emisi gas buang yang dipersyaratkan sebagai upaya memperbaiki kualitas udara.
Baca juga: Mudah-mudahan Warga Sadar, Uji Emisi Penting untuk Perbaikan Kualitas Udara Jakarta
Selain Taman Satwa Ragunan, penyelenggaraan UEA 2023 juga akan dilakukan di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi secara serentak pada 5 Juni 2023.
Untuk diketahui, UEA merupakan bagian dari rangkaian perayaan HUT Kota Jakarta ke-496 tahun sekaligus Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Selain mendukung kebijakan pemerintah, UEA 2023 juga bertujuan untuk memperbaiki kualitas udara Ibu Kota.
(Penulis : Raynard Kristian Bonanio Pardede (Kompas.id) | Xena Olivia | Editor : Irfan Maullana)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.