JAKARTA, KOMPAS.com - Siti Khotimah (23), asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, Jawa Tengah, menceritakan kekejaman sang majikan saat menyiksanya di sebuah apartemen di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Hal itu diutarakan Siti ketika hadir sebagai saksi dalam sidang pasangan majikan yang menyiksanya, So Kasandar dan Metty Kapantow, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/6/2023).
"Saya enam bulan disiksa. Suatu waktu, dia (Metty) menyuruh pembantu rumah tangga lain ngulek sambal dan dibalurkan ke semua tubuh sampai ke kemaluan saya," ujar Siti di hadapan majelis hakim.
Baca juga: ART Asal Pemalang Nangis Dipelukan Ayah Saat Hakim Tunjukkan Foto Penyiksaan
Siti juga dipaksa untuk memakan sambal mentah sebanyak satu cobek. Kejadian itu berlangsung sebanyak tiga kali.
"Iya, kejadian itu terjadi tiga kali," ungkap dia.
Tak hanya itu, area vital Siti juga pernah dijepit menggunakan alat jepitan.
"Vagina saya dijepit pakai alat jepitan. Bulu kaki saya pernah dibakar," tutur dia sambil menangis.
Baca juga: Polisi: ART Asal Pemalang Disiksa karena Tak Sengaja Pakai Celana Dalam Majikan
Untuk diketahui, Siti Khotimah, warga Desa Kebanggan, Kecamatan Moga, Pemalang, Jawa Tengah, mendapat perlakuan keji dari majikannya di Jakarta.
Dia diborgol hingga disiram air panas oleh majikannya. Tubuhnya pun penuh luka dan kedua kaki serta tangannya melepuh.
Peristiwa yang terjadi sejak September hingga Desember 2022 itu baru diketahui setelah Siti Khotimah pulang ke kampung halamannya. Dia kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya ke keluarga.
Baca juga: Perlakuan Tak Manusiawi Tuan dan Nyonya, ART Asal Pemalang Diborgol di Kandang Anjing
Mengetahui kejadian yang menimpa Siti Khotimah, keluarga langsung melapor ke Polres Pemalang dan diteruskan ke penyidik Polda Metro Jaya.
Sebanyak sembilan orang kemudian ditangkap, termasuk Metty dan So Kasandar. Anak mereka yang bernama Jane Sander juga ditangkap.
Sementara itu, enam orang lainnya merupakan ART yang ikut menyiksa korban, yakni Evi, Sutriyah, Saodah, Indayanti, Payanti, dan Febriana.
Sembilan pelaku telah berstatus sebagai terdakwa dan menjalani persidangan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.