JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan puluhan mantan karyawan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Trans Pakuan Kota Bogor.
Sebanyak 39 mantan karyawan Trans Pakuan Kota Bogor menuntut pembayaran empat bulan gaji yang nilainya mencapai Rp 35 miliar.
Kendati demikian, pengadilan hanya mewajibkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bogor tersebut untuk membayar Rp 21 miliar sebagai ganti rugi.
Baca juga: Pemkot Bogor Lakukan Kajian untuk Tetapkan Tarif Biskita Transpakuan
Kuasa hukum 39 eks karyawan Perumda Trans Pakuan Kota Bogor, Roy Sianipar mengatakan, seluruh kliennya telah menerima putusan hakim dan menunggu iktikad baik perusahaan untuk melaksanakan amar putusan tersebut.
"Hasil ini kami persembahkan untuk seluruh karyawan berikut keluarganya masing-masing yang kurang lebih tujuh tahun menuntut hak-haknya namun tidak pernah mendapatkan hasil apapun," kata Roy kepada Kompas.com, Senin (5/6/2023).
Roy menjelaskan, kasus ini bermula ketika 39 karyawan Perumda Trans Pakuan Kota Bogor tidak mendapatkan gaji selama empat bulan, terhitung sejak Januari hingga April 2017.
Baca juga: BPTJ Nilai Layanan BisKita Trans Pakuan Masih Butuh Pembenahan
Berbagai upaya mediasi dilakukan, namun tak ada titik temu hingga akhirnya mereka menempuh jalur hukum untuk mendapatkan haknya.
Ia menuturkan, dengan hasil ini Perumda Trans Pakuan Kota Bogor diberi waktu selama 14 hari untuk menentukan sikap apakah menerima putusan tersebut atau melakukan upaya hukum selanjutnya.
"Nanti kita tunggu apakah putusan ini diterima atau ditolak oleh tergugat. Kalau menerima artinya putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka berlakulah amar putusan itu," ungkapnya.
Baca juga: Kalah Gugatan, Perumda Trans Pakuan Kota Bogor Diminta Bayar Ganti Rugi Rp 21 M kepada Eks Karyawan
"Namun apabila mengajukan kasasi maka harus kita tunggu sampai berkekuatan hukum tetap. Tentunya kita siap untuk meladeni jika memang tergugat mengambil upaya hukum lainnya," kata Roy.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor, Alma Wiranta mengungkapkan, dirinya belum dapat memberikan komentar terkait putusan sidang tersebut.
Pasalnya, ia harus mengetahui terlebih dulu isi putusan tersebut. Selain itu, sambungnya, Bagian Hukum Setda Kota Bogor juga tidak dilibatkan dalam perkara itu.
"Sebab kami di Bagian Hukum bukan tim kuasa hukumnya (Perumda Trans Pakuan). Jadi tidak tahu putusannya," imbuh Alma.
Baca juga: Kapan Layanan BTS Trans Pakuan Gunakan Armada Bus Listrik?
Alma menjelaskan, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Perumda Trans Pakuan Kota Bogor memiliki tim hukumnya sendiri.
Hingga saat ini Bagian Hukum Setda Kota Bogor masih menunggu instruksi dari Wali Kota Bogor apakah akan menyiapkan langkah hukum lanjutan atau tidak.
"Perumda Trans Pakuan kan BUMD, mereka punya tim hukum tersendiri. Kalau diperintahkan Pak Wali baru kami laksanakan," pungkas Alma.
(Penulis: Kontributor Bogor, Ramdhan Triyadi Bempah | Editor: Irfan Maullana)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.