Sebagai contoh, apabila seorang mahasiswa telah memasuki semester enam, maka mahasiswa itu harus membayar Rp 18 juta.
Budi mengatakan, ia tidak terima jika harus membayar uang tersebut sebagai syarat pindah.
Menurut Budi, pihak kampus meminta bayaran itu secara lisan, tidak melalui surat tertulis.
"Lisan sih, mereka enggak mau secara tertulis," papar Budi.
Adapun STIE Tribuana yang beralamat di Jalan Radio, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, dicabut izin operasionalnya oleh Kemendikbud Ristek.
Kampus tersebut mendapatkan sanksi tegas karena terbukti melanggar aturan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.
Baca juga: Nasib Malang Mahasiswa STIE Tribuana Bekasi: Izin Kampus Dicabut, tapi Malah Dipersulit untuk Pindah
Total ada 23 perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya karena melakukan pelanggaran berat, mulai dari jual beli ijazah kepada mereka yang tidak berhak/tanpa proses belajar mengajar, manipulasi data mahasiswa, melakukan pembelajaran fiktif, dan menyalahgunaan KIP kuliah, serta lainnya.
Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek Prof Nizam mengatakan, mahasiswa yang sudah telanjur masuk ke perguruan tinggi yang sudah ditutup, akan difasilitasi untuk pindah.
(Penulis : Firda Janati/ Editor : Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.