JAKARTA, KOMPAS.com - Pencabutan izin Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Tribuana Bekasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menimbulkan polemik.
Mahasiswa perguruan tinggi itu mengaku “digantung” oleh pihak kampus dan dipersulit untuk pindah ke kampus lain.
Perwakilan mahasiswa, Budi Herianto, mengaku ia dan teman-temannya sudah berupaya menjalin komunikasi dengan pihak kampus agar proses pemindahan mereka ke kampus lain berjalan lancar.
Namun, ia mengaku pihak STIE Tribuana cenderung tidak kooperatif.
Baca juga: Izin Kampus Dicabut, Mahasiswa STIE Tribuana Bekasi: Kami Mau Pindah, tapi Dipersulit
“Kami hanya disuruh untuk menunggu sama ketua yayasan. Kami juga sudah sering ke kampus dan pihak kampus hanya bilang gitu, sabar, sabar, sabar," kata Budi saat ditemui di STIE Tribuana, Bekasi Timur, Senin (5/6/2023).
Padahal, menurutnya, Kemendikbud Ristek sudah mengonfirmasi bahwa mahasiswa dari perguruan tinggi yang ditutup akan difasilitasi untuk pindah.
“Kami memang ada rencana mau pindah dan minta surat pindah, tapi pihak kampus selalu mempersulit," tutur Budi.
Selain hal di atas, pihak kampus juga disebut meminta bayaran kepada siswa sebelum diberikan surat pindah.
Setiap siswa diminta uang sebesar Rp 3 juta per semester yang telah mereka lalui.
Baca juga: Izin Kampus Dicabut, Mahasiswa STIE Tribuana Bekasi Pertanyakan Nasib Mereka yang Digantung
Sebagai contoh, apabila seorang mahasiswa telah memasuki semester enam, maka mahasiswa itu harus membayar Rp 18 juta.
Budi mengatakan, ia tidak terima jika harus membayar uang tersebut sebagai syarat pindah.
Menurut Budi, pihak kampus meminta bayaran itu secara lisan, tidak melalui surat tertulis.
"Lisan sih, mereka enggak mau secara tertulis," papar Budi.
Adapun STIE Tribuana yang beralamat di Jalan Radio, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, dicabut izin operasionalnya oleh Kemendikbud Ristek.
Kampus tersebut mendapatkan sanksi tegas karena terbukti melanggar aturan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.
Baca juga: Nasib Malang Mahasiswa STIE Tribuana Bekasi: Izin Kampus Dicabut, tapi Malah Dipersulit untuk Pindah
Total ada 23 perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya karena melakukan pelanggaran berat, mulai dari jual beli ijazah kepada mereka yang tidak berhak/tanpa proses belajar mengajar, manipulasi data mahasiswa, melakukan pembelajaran fiktif, dan menyalahgunaan KIP kuliah, serta lainnya.
Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek Prof Nizam mengatakan, mahasiswa yang sudah telanjur masuk ke perguruan tinggi yang sudah ditutup, akan difasilitasi untuk pindah.
(Penulis : Firda Janati/ Editor : Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.