Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Sebut Luhut Berencana Hadiri Sidang Haris-Fatia pada 8 Juni

Kompas.com - 07/06/2023, 11:01 WIB
Rizky Syahrial,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang sempat berdiskusi dengan kliennya soal permintaan untuk hadir menjadi saksi dalam sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Mulanya, Juniver mendapatkan surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada tanggal 24 Mei 2023, sebagai saksi dalam sidang dugaan Pencemaran Nama Baik Haris-Fatia.

Ia langsung berkomunikasi dengan Luhut soal kehadiran kliennya dalam sidang dan mencocokan jadwal yang pas untuk datang.

"Lantas begini 'saya coba recheck dulu agenda saya, yang prepare tidak padat dan tidak melaksanakannya tugas negara, tapi ada di Indonesia'," ucap Juniver saat dikonfirmasi, Selasa (6/6/2023).

Baca juga: Tunggu Luhut Pulang ke Indonesia, Sidang Haris Azhar dan Fatia Ditunda

Setelah itu, Luhut memberi jawaban bahwa pada 8 Juni dia berada di Jakarta dan jadwal kegiatannya tidak terlalu padat.

Sementara pada 29 Mei kemarin, Luhut sempat memberitahu kepadanya bahwa kecil kemungkinan bisa hadir di tengah-tengah sidang.

Hal itu dikarenakan Luhut baru mendarat dari Tiongkok sekitar tanggal 28 Mei malam dan hadir dalam rapat kabinet bersama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, keesokan harinya.

"Dikasih lah jawaban tanggal 8 Juni itu ada di Jakarta, karena tanggal 29 Mei enggak bisa kemungkinan saya pulang itu hari Minggu malam atau 28 Mei. Kemungkinan saya ada rapat kabinet tanggal 29 Mei itu," ucap dia.

Baca juga: Kuasa Hukum Akui Luhut Ada di Jakarta tapi Tak Hadiri Sidang Haris-Fatia, Ini Penjelasannya

Setelah itu ia akhirnya mengirimkan surat tanggal 26 Mei 2023 kepada Pengadilan bahwa pada 29 Mei kliennya tidak bisa hadir karena saat itu sedang berada di luar negeri.

"Baru dengan kondisi itu saya kirimkan surat atas nama Pak Luhut kepada kejaksaan, yang tembusannya ditujukan kepada pengadilan, tanggal 29 Mei klien kami belum bisa menghadirkan persidangan," ucap dia.

Selain itu, ia meminta kepada majelis hakim untuk digantikan hari pemanggilan menjadi 8 Juni 2023.

"Saya sampaikan di surat itu 'mohon izin, bahwa untuk pemeriksaan beliau sebagai saksi pelapor bisa diagendakan tanggal 8 Juni'," terang dia.

Sebelumnya, penasihat hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti melaporkan lima jaksa penuntut umum (JPU) ke Komisi Kejaksaan, Selasa (6/6/2023).

Baca juga: Fakta-Fakta Jaksa Bohong soal Keberadaan Luhut di Luar Negeri di Sidang Haris-Fatia

Lima jaksa itu dilaporkan karena diduga berbohong dalam sidang terkait keberadaan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam sidang kasus pencemaran nama baik Luhut dengan terdakwa Haris dan Fatia pada 29 Mei 2023, JPU menyebut Luhut tak bisa dihadirkan sebagai saksi karena sedang berada di luar negeri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com