JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) akhirnya angkat bicara mengenai permasalahan ruko di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Namun, hal mengejutkan disampaikan oleh pihak Jakpro soal pencaplokan lahan yang dilakukan pemilik ruko selama bertahun-tahun.
Hal ini membuat polemik yang terjadi di ruko Pluit terus berlanjut dan semakin berkepanjangan.
Baca juga: Jakpro Tegaskan Lahan yang Dicaplok Ruko di Pluit Bukan Badan Jalan
VP Corporate Secretary Jakpro Syachrial Syarief mengatakan, lahan yang dicaplok pemilik ruko di Pluit bukanlah bahu jalan.
"Jakpro perlu memberikan penjelasan. Pertama, berdasarkan Informasi Rencana Kota (IRK), lahan yang menjadi polemik tersebut bukanlah bahu jalan," ujar Syachrial dalam keterangannya kepada Kompas.com, Rabu (7/6/2023).
Penjelasan PT Jakpro ini tentu berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Ketua RT 011/RW 03 Kelurahan Pluit, Riang Prasetya.
Saat awal-awal permasalahan, Riang menyebut pemilik ruko di Pluit mencaplok bahu jalan dan saluran air.
Namun, Syachrial secara tegas menyatakan lahan yang dimanfaatkan oleh pemilik ruko merupakan aset PT Jakpro yang menjadi salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.
Baca juga: Balada Saluran Air di Ruko Pluit: Dulu Dipaksa Bongkar, Kini Dicor Kembali karena Makan Korban
Sampai saat ini, status lahan yang dicaplok pemilik ruko masih milik PT Jakarta Propertindo.
Syachrial menjelaskan, pemilik ruko di Pluit tidak pernah meminta izin ke Jakpro soal lahan yang dipergunakan menjadi bangunan ruko.
Menurut Syachrial, lahan milik Jakpro dimanfaatkan dan dimodifikasi pemilik ruko tanpa izin.
"Pihak pemilik ruko tidak pernah meminta ataupun memiliki izin untuk memanfaatkan lahan milik Jakpro," kata Syachrial.
Baca juga: Diklaim Tak Izin Jakpro, Pemilik Ruko di Pluit asal Pakai Lahan Saluran Air dan Badan Jalan
Penjelasan ini juga bertentangan dengan apa yang disampaikan oleh pemilik ruko di Pluit.
Salah satu pemilik ruko di Pluit, Boy Hendy (53) mengaku sudah mendapatkan izin dari PT. Jakarta Propertindo alias Jakpro untuk meninggikan jalan di depan area rukonya.
"Ya pasti (minta izin). Kan dia yang punya lahan. Ya kalau dia (Jakpro) enggak suka, pasti bilang, 'ini kamu langgar'," ungkap Hendy saat ditemui pada Selasa (23/5/2023).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.