“Karena saya sudah capek juga ngejelasin setiap hari. Jadi saya pikir, kebenaran itu enggak perlu kita ceritain, nanti mereka bisa tahu sendiri,” sambung Rudolf.
Faktanya, Rudolf sama sekali tidak memutilasi tubuh korban. Pengakuannya didukung oleh pernyataan saksi bernama Ajeng yang menegaskan jasad korban utuh dan tidak terpotong.
“(Tubuh korban) utuh. Tidak (terpotong-potong),” kata Ajeng saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/5/2023).
Kepada Kompas.com, Rudolf menyampaikan keinginannya bertemu keluarga korban secara langsung untuk minta maaf.
“Saya ingin sekali kalau bisa dipertemukan dengan keluarga korban, (supaya) saya bisa mengucapkan permintaan maaf secara personal,” ujar Rudolf.
“Saya mau bilang sama keluarga korban, saya sangat meminta maaf. Saya sungguh menyesal,” lanjut dia.
Rudolf mengaku siap melakukan apa saja untuk membantu keluarga korban merasa lebih baik.
“Cuma, saya memang tidak punya akses untuk berkomunikasi langsung dengan keluarga korban,” tutur dia.
Baca juga: Masih Bisa Ibadah di Rutan Salemba, Rudolf Tobing: Kasih Karunia Tuhan
Pada Mei lalu, kakak Icha, Destiawan (43), pernah mengungkapkan harapannya agar Rudolf Tobing mendapatkan hukuman yang semaksimal mungkin.
Menanggapi pernyataan itu, Rudolf mengaku ikhlas dan akan menerima apa pun keputusan yang diberikan oleh hakim.
“Apa pun keputusan hakim nanti, saya sudah pasti terima, karena saya tahu itu sudah pasti yang terbaik dari Tuhan,” ujar Rudolf.
“Kalau itu (dihukum semaksimal mungkin) membuat mereka (keluarga korban) lega, apa pun itu,” imbuh dia.
Sebagai informasi, Rudolf didakwa membunuh Icha pada 17 Oktober 2022 sore di Apartemen Green Pramuka City Tower Pino Lantai 18.
Setelah itu, Rudolf membuang jasad Icha ke kolong Tol Becakayu, Kota Bekasi.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rudolf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Icha.