"Transaksi di bank Epicentrum Walk Kuningan," kata penyidik.
Penarikan uang tunai dan transfer saldo itu dilakukan Ecky secara bertahap selama beberapa hari pada periode 27-29 Juni 2019 dan 1-2 Juli 2019.
Baca juga: Ecky Kembali ke Apartemen Tempat Mayat Angela, Ambil Ponsel dan ATM untuk Kuras Uang
Setelah itu, Ecky pun membuat surat perjanjian jual beli palsu apartemen milik Angela pada pertengahan Juli 2019.
Ecky tampak memeragakan dirinya membuat surat perjanjian jual beli, di rental komputer dekat rumah kontrakannya di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur.
"Di dalam surat itu seolah-olah telah terjadi jual beli antara korban selaku penjual dengan tersangka selaku pembeli dengan harga Rp 1 miliar," tutur penyidik.
Tanda tangan korban selaku pihak penjual dan saksi-saksi jual beli itu pun dibuat sendiri oleh Ecky, untuk memuluskan rencananya mengambil alih apartemen Angela.
Setelah itu, surat perjanjian jual beli palsu itu pun kemudian diserahkan kepada pihak manajemen Apartemen Taman Rasuna pada pertengahan Juli 2019.
Pada akhir Juli 2019, Ecky kembali ke apartemen Angela dan di sana ada jasad korban yang telah membusuk. Lantai kamar apartemen pun dipenuhi cairan yang keluar akibat proses pembusukan.
Baca juga: Usai Bunuh Angela, Ecky Buat Surat Jual Beli Apartemen dan Palsukan Tanda Tangan Korban
"Tersangka membersihkan cairan tersebut menggunakan kain pel dan pakaian korban di apartemen," kata penyidik.
Korban pun kemudian menemukan dua boks kontainer besar di gudang apartemen korban, dan muncul hasrat untuk memutilasi jasad korban.
Masih pada akhir akhir Juli 2019, Ecky kembali ke apartemen sambil membawa gergaji manual.
Dalam rekonstruksi tersebut, Ecky tampak memeragakan dirinya memotong bagian tubuh korban. Potongan tubuh korban itu kemudian dimasukkan ke dalam boks kontainer.
"Kemudian tersangka mengambil pot tanaman yang berbeda di balkon apartemen dan menimbunnya dengan tanah dari pot," ucap penyidik.
Proses mutilasi jasad korban itu memakan waktu selama sepekan. Setelah itu, Ecky pun menyimpan dua boks kontainer berisi jasad korban ke gudang.
Baca juga: Ecky Mutilasi Jasad Angela Secara Bertahap, Lalu Disimpan di Gudang Apartemen
Empat bulan setelah pembunuhan Angela, Ecky memindahkan dua boks berisi jasad Angela ke rumah kontrakan yang disewanya di kawasan Mustika Jaya Kota Bekasi.
Pada Mei 2021 tersangka Ecky kembali memindah jasad Angela ke rumah kontrakan daerah Tambun Selatan, Bekasi. Di lokasi ini lah kepolisian menemukan jasad Angela saat proses pencarian Ecky pada 29 Desember 2022.
Adapun Ecky ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Angela. Tersangka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.