Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/06/2023, 08:05 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

"Transaksi di bank Epicentrum Walk Kuningan," kata penyidik.

Penarikan uang tunai dan transfer saldo itu dilakukan Ecky secara bertahap selama beberapa hari pada periode 27-29 Juni 2019 dan 1-2 Juli 2019.

Baca juga: Ecky Kembali ke Apartemen Tempat Mayat Angela, Ambil Ponsel dan ATM untuk Kuras Uang

Setelah itu, Ecky pun membuat surat perjanjian jual beli palsu apartemen milik Angela pada pertengahan Juli 2019.

Ecky tampak memeragakan dirinya membuat surat perjanjian jual beli, di rental komputer dekat rumah kontrakannya di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur.

"Di dalam surat itu seolah-olah telah terjadi jual beli antara korban selaku penjual dengan tersangka selaku pembeli dengan harga Rp 1 miliar," tutur penyidik.

Tanda tangan korban selaku pihak penjual dan saksi-saksi jual beli itu pun dibuat sendiri oleh Ecky, untuk memuluskan rencananya mengambil alih apartemen Angela.

Setelah itu, surat perjanjian jual beli palsu itu pun kemudian diserahkan kepada pihak manajemen Apartemen Taman Rasuna pada pertengahan Juli 2019.

Mutilasi jasad Angela

Pada akhir Juli 2019, Ecky kembali ke apartemen Angela dan di sana ada jasad korban yang telah membusuk. Lantai kamar apartemen pun dipenuhi cairan yang keluar akibat proses pembusukan.

Baca juga: Usai Bunuh Angela, Ecky Buat Surat Jual Beli Apartemen dan Palsukan Tanda Tangan Korban

"Tersangka membersihkan cairan tersebut menggunakan kain pel dan pakaian korban di apartemen," kata penyidik.

Korban pun kemudian menemukan dua boks kontainer besar di gudang apartemen korban, dan muncul hasrat untuk memutilasi jasad korban.

Masih pada akhir akhir Juli 2019, Ecky kembali ke apartemen sambil membawa gergaji manual.

Dalam rekonstruksi tersebut, Ecky tampak memeragakan dirinya memotong bagian tubuh korban. Potongan tubuh korban itu kemudian dimasukkan ke dalam boks kontainer.

"Kemudian tersangka mengambil pot tanaman yang berbeda di balkon apartemen dan menimbunnya dengan tanah dari pot," ucap penyidik.

Proses mutilasi jasad korban itu memakan waktu selama sepekan. Setelah itu, Ecky pun menyimpan dua boks kontainer berisi jasad korban ke gudang.

Baca juga: Ecky Mutilasi Jasad Angela Secara Bertahap, Lalu Disimpan di Gudang Apartemen

Empat bulan setelah pembunuhan Angela, Ecky memindahkan dua boks berisi jasad Angela ke rumah kontrakan yang disewanya di kawasan Mustika Jaya Kota Bekasi.

Pada Mei 2021 tersangka Ecky kembali memindah jasad Angela ke rumah kontrakan daerah Tambun Selatan, Bekasi. Di lokasi ini lah kepolisian menemukan jasad Angela saat proses pencarian Ecky pada 29 Desember 2022.

Adapun Ecky ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Angela. Tersangka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com