Siti menambahkan, pihak sekolah tidak bisa memegang acara tersebut karena dana yang dikeluarkan lebih dari 100 juta.
Sesuai peraturan, apabila sekolah melaksanakan acara dengan dana pengeluaran lebih dari Rp 100 juta, maka harus ada pihak ketiga.
"Mohon maaf untuk perjalanan di atas Rp 100 juta, harus ada pihak ketiga jadi pakainya EO, enggak boleh (dipegang sekolah)," tutur dia.
Meski ARP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Bekasi Utara, para siswa dipastikan tetap bisa berangkat ke Yogyakarta.
Sebab, kuasa hukum MAN 1 Kota Bekasi telah memegang sertifikat rumah milik ARP. Rumah tersebut akan dijual sehingga uangnya bisa dipakai untuk dana study tour.
Namun, karena study tour dilaksanakan sebelum rumah tersangka terjual, pihak EO yang baru ditunjuk siap menanggung seluruh biayanya terlebih dahulu.
"Uangnya kami mendapat pinjaman dari EO yang baru. Jadi EO yang baru menanggung biayanya," kata Siti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.