Cekcok sempat terjadi meski segera ditangani oleh ibu OD. Setelah itu, OD dan ibunya langsung masuk kembali ke dalam mobil.
Namun, masalah ternyata tidak berhenti di sana. Menurut pengakuan OD, MBP merusak kaca spion kanan mobilnya, lalu langsung kabur.
Tidak terima, OD mengejar MBP. Ia bermaksud untuk menghentikan korban.
"Namun, rupanya terjadi hal lain, sehingga menyebabkan korban (tertabrak) terluka, dan meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit," jelas Darwis.
Baca juga: Pengendara Motor yang Tewas Dilindas di Cakung Patah Tulang Rusuk hingga Tembus ke Paru-paru
Dalam rekaman kamera CCTV, korban terseret beberapa meter setelah ditabrak, kemudian terlindas mobil pelaku.
Korban langsung terkapar di jalan sebelum dievakuasi untuk dibawa ke rumah sakit. Nahas, nyawa MBP tidak terselamatkan.
Usai kejadian, OD telah menyerahkan diri ke polisi.
Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta mengatakan, OD sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
Ia dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Juncto Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Atas perbuatannya, OD terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.