"Ini jaringan internasional yang disuplai, kemungkinan menggunakan jalur laut (lalu masuk lewat) Sumatera," tambah Komarudin.
Saat diinterogasi, ketiganya mengakui telah melakukan pengiriman sabu sebanyak tiga kali dengan nilai upah mencapai ratusan juta rupiah.
“Pertama mereka berhasil mengirimkan sebanyak delapan kilogram, tepat di bulan puasa yang lalu dengan mendapatkan upah sebanyak Rp 250 juta satu kali pengiriman,” kata Komarudin.
“Kedua, mereka juga mengirimkan sebanyak 15 kilogram dengan upah sebanyak Rp350 Juta. Ini juga telah berhasil kami ungkap dengan tersangka atas nama F,” lanjut dia.
Sementara, upah pengiriman ketiga belum dibayarkan. Lantaran, polisi telah terlebih dahulu mengamankan mereka.
Uang yang dihasilkan, kata Komarudin, digunakan ketiganya membeli truk untuk kamuflase.
“Mereka membeli truk ekspedisi, paketnya diletakkan di bawah jok mobil atau jok truk,” tutur Komarudin.
Penemuan empat tersangka komplotan kurir sabu jaringan internasional ini merupakan penyelidikan lebih lanjut atas ditangkapnya EM, Ketua RT 015/RW 06 di Kelurahan Bungur, Senen, Jakarta Pusat.
Sebagai informasi, polisi mencokok EM atas dugaan mengedarkan sabu.
Komarudin menegaskan, pihaknya saat ini masih terus mengembangkan kasus itu untuk memutus rantai peredaran narkoba, khususnya di wilayah Jakarta Pusat.
“Ini yang masih kita terus kembangkan. Karena kalau pengakuan dari oknum ketua RT, dia mendapatkan barang dari (tersangka berinisial) J. Seperti biasa, orang kalau sudah tertangkap itu pengakuannya baru sekali dapat,” imbuh dia.
“Sama seperti yang barang 15 kilogram sebelumnya itu, bahwa tim kami berhasil menangkap pengedar di bawahnya, H. Saat ini H juga sudah kami tangkap. Dari H kami menyita sebanyak 10 gram (sabu),” lanjut Komarudin.
Komarudin turut menjelaskan, pengecer-pengecer kecil mendapatkan barang narkotika itu dari pengecer besar yang berada di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta utara.
“(Dari pengedar besar) disebarkan ke pengecer-pengecer kecil. H sudah kami amankan, F juga kami amankan,” ujar dia.
Atas perbuatan mereka, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 KUHP.