JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) belum menentukan langkah selanjutnya usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jaksel memvonis Raden Indrajana Sofiandi dengan hukuman dua tahun penjara.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jaksel Hafiz mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir untuk menyatakan banding.
"Saat ini sikap kami masih pikir-pikir (soal vonis Indrajana)," ujar dia saat dikonfirmasi, Rabu (21/6/2023).
Hafiz mengungkapkan JPU memiliki waktu beberapa hari ke depan untuk memutuskan banding atau tidak.
Baca juga: Mantan Istri Raden Indrajana Bersimpuh di Hadapan Jaksa, Memohon Ajukan Banding Vonis 2 Tahun
Waktu pikir-pikir, lanjut Hafiz, memiliki durasi selama satu minggu setelah vonis dibacakan.
"Betul, kami memiliki waktu tujuh hari (pikir-pikir)," ungkap dia.
Adapun mantan bos perusahaan swasta itu divonis dua tahun penjara dalam putusan sidang yang digelar di PN Jaksel pada Senin (19/6/2023).
"Mengadili, memutuskan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Raden Indrajana Sofiandi selama dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim di ruang sidang.
Baca juga: Mantan Istri Raden Indrajana: Anakmu Trauma Berat, Masa Vonis Cuma 2 Tahun!
Vonis yang dibacakan Majelis Hakim diketahui lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
JPU diketahui menuntut Indrajana dengan vonis tiga tahun hukuman penjara.
Kendati demikian, Indrajana bisa mendapat hukuman lebih lama selama empat bulan.
Hal itu terjadi bila dirinya tak membayar denda yang dijatuhkan kepada terdakwa.
"Denda Rp 50 juta subsider empat bulan penjara," tegas hakim.
Baca juga: Bos Perusahaan Swasta Raden Indrajana Divonis 2 Tahun, Mantan Istri: Di Mana Keadilan!
Adapun Indrajana didakwa dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 4 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Dakwaan kedua, Indrajana didakwa dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Terakhir, Indrajana didakwa dengan Pasal 335 Ayat 1 ke-(1) KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.