DEPOK, KOMPAS.com - Baliho Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertuliskan "Tegak Lurus Bersama Pak Jokowi" masih terpampang di Jalan Boulevard Grand Depok City (GDC), Kota Depok, Jawa Barat, Senin (3/7/2023).
Pantauan Kompas.com pada Senin, baliho tersebut menampilkan sosok Jokowi dan kader PSI Doadibadai Hollo.
Tidak tampak banyak gambar yang tertuang di baliho tersebut. Hanya ada foto diri Jokowi, Doadibadai Hollo dipadukan dengan belakang bernuansa hitam putih alias monokrom.
Foto diri Doadibadai Hollo yang berpose memegang gitar tampak lebih besar jika dibandingkan dengan foto diri Jokowi.
Logo PSI yang terletak di sisi kanan atas baliho tersebut tampak mencolok dengan warna merah menyala.
Begitu juga tulisan "Tegak Lurus Bersama Pak Jokowi" yang diberi warna merah.
Kompas.com sudah mengonfirmasi ke Satpol PP Kota Depok soal apakah baliho ini termasuk melanggar berdasarkan SE atau enggak. Tapi belum ada jawaban
Baca juga: Wali Kota Depok M Idris Minta Parpol Turunkan Bendera dan Baliho
Di sekitar Jalan GDC sendiri juga banyak baliho atau media promosi sejenis yang masih terpampang hingga Senin ini.
Beberapa di antaranya, baliho bakal calon presiden dari Partai NasDem Anies Baswedan dan baliho bakal calon presiden dari Partai PDI-P Ganjar Pranowo.
Keduanya dipasang di gerbang masuk kawasan GDC.
Di belahan Kota Depok lain, tepatnya di Jalan Margonda Raya, juga masih bertebaran baliho milik parpol lain yang terpasang hingga Senin ini.
Misalnya, baliho milik PSI bertuliskan "PSI Menang, Walikota Kaesang", baliho Ketua DPD PKS Depok Imam Budi Hartono, serta baliho bakal calon anggota DPR RI Choky Sitohang.
Baca juga: Idris Minta Turunkan Atribut Partai, Baliho Kaesang Wali Kota Berlogo PSI Masih Terpampang di Depok
Baliho-baliho itu lolos dari surat edaran Wali Kota Depok Mohammad Idris.
M Idris diketahui mengeluarkan surat edaran (SE) tentang penertiban media promosi partai politik berupa baliho, spanduk, dan sejenisnya.
SE ini tertuang dalam SE Nomor 300/345-Satpol.PP tentang Tertib Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-umbul, Banner, Reklame, mau pun Atribut Lainnya.
Idris menandatangani SE itu secara elektronik. SE ini terbit pada 16 Juni 2023.
Dalam SE itu, Idris menyatakan setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame, dan sejenisnya, di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan atau median jalan.
Menurut Idris, pemasangan boleh dilakukan jika mendapatkan izin atau rekomendasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kemudian, baliho dan sejenisnya dilarang dipasang secara melintang di atas jalan.
Baca juga: Tanggapi Baliho Prabowo dan Jokowi Bertebaran di Solo, Gibran: Siapa Saja Boleh Masang Foto
Dalam SE tersebut, Idris terkhusus menyampaikan peraturan ini kepada dewan pimpinan cabang (DPC) atau dewan pimpinan daerah (DPD) parpol, organisasi kemasyarakatan, pimpinan lembaga/instansi swasta se-Kota Depok.
Kemudian, baliho atau sejenisnya yang terinstal dengan salah diminta agar diturunkan sebelum 30 Juni 2023.
Jika tak diturunkan usai 30 Juni 2023, baliho atau sejenisnya yang terinstal dengan salah akan diturunkan oleh Tim Penertiban Terpadu Kota Depok.
Hingga kini, belum diketahui apakah atribut bendera, spanduk, dan baliho parpol yang "mewarnai" Depok telah dicopot seluruhnya atau belum, mengingat tenggat waktunya sudah lewat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.