JAKARTA, KOMPAS.com - Penipuan yang berkedok keuntungan fantastis kembali terjadi. Kali ini, si kembar Rihana-Rihani menipu belasan korban dengan modus preorder iPhone hingga Rp 35 miliar.
Setidaknya, terdapat lebih dari 18 laporan polisi soal tindak pidana yang dilakukan si kembar. Laporan polisi itu berasal dari beberapa daerah di Indonesia sejak Juni 2022.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, modus penipuan yang digunakan oleh Rihana dan Rihani berdasarkan skema ponzi.
Baca juga: Tak Pandang Bulu, Si Kembar Penipu iPhone Rihana-Rihani Sikat Sahabat dan Keluarga Sendiri
Pada dasarnya, skema ponzi adalah penipuan investasi yang sistem pengembalian bagi investor dibayarkan dari uang yang diambil dari investor yang baru masuk.
Ponzi ini mirip dengan skema piramida di mana keduanya secara mendasar menggunakan dana investor baru untuk membayar investor yang sudah lebih dulu ada.
Berikut deretan penipuan yang pernah terjadi dengan menggunakan skema ponzi. Tak tanggung-tanggung, kerugian para korbannya capai miliaran rupiah:
Baca juga: Ragam Kejahatan Rihana-Rihani Selain Penipuan iPhone, Bawa Kabur Mobil Rental sampai Tak Gaji ART
Rihana-Rihani menipu korban dengan cara preorder iPhone dengan total kerugian kurang lebih Rp 35 miliar. Mereka menawarkan produk dari reseller ke reseller.
Rentang kerugian yang dialami korbannya antara Rp 200 juta hingga Rp 800 juta. Rihana-Rihani memikat korban dengan menawarkan produk yang selisihnya mencapai Rp 3 juta
Jika harga yang tertera Rp 12 juta, Rihana-Rihani menawarkan ke pembeli dengan harga Rp 9 juga dengan bujuk rayunya.
Mulanya, Rihana-Rihani masih lancar memenuhi permintaan produk dari para reseller. Namun, hingga rentang waktu tertentu, Rihana-Rihani mulai berkelit dan kabur.
Baca juga: Si Kembar Rihana-Rihani Jual iPhone Pakai Skema Ponzi, Iming-imingi Reseller dengan Harga Murah
Penipuan bermodus kerja paruh waktu like dan subscribe Youtube juga memakan sejumlah korban. Teranyar, penipuan ini menimpa seorang karyawan berinisial COD (24).
COD diketahui mengalami kerugian sebesar Rp 48,8 Juta. Korban ditawari menjadi pekerja paruh waktu yang tugasnya like dan subscribe video Youtube dengan janji imbalan tinggi.
Tak hanya COD, korban penipuan like dan subscribe Youtube ini juga pernah terjadi di Depok. Kepolisian Resor (Polres) Depok menerima enam laporan terkait penipuan dengan modus sama.
Para korban akan diminta mengerjakan tugas sesuai arahan pelaku, dengan catatan harus mengeluarkan sejumlah uang jika ingin mendapatkan keuntungan lebih.
Korban masih terus mendapatkan komisi hingga menyelesaikan tugas dengan nilai deposit yang terus bertambah. Namun, pada periode tertentu, uang yang sudah dikeluarkan korban akan ditahan pelaku dengan berbagai alasan.