Zaenal berjanji akan mencarikan solusi ihwal rumah sepasang lansia Ngadenin (63) dan Nur (55) yang ditutup tembok hotel setinggi 15 meter di Bekasi.
"Untuk selanjutnya akan kami fasilitasi, kami adakan rapat, kami undang Dinas terkait Dinas Tata Ruang (Disataru), pemilik lahan, dan pemilik hotel untuk sama sama mencari solusi," ujar Zaenal.
Lebih lanjut, kata Zaenal, hotel tersebut memang belum beroperasi meski pembangunan sudah dilakukan sejak sekitar tahun 2019.
"Dua atau tiga tahun lalu pembangunan. Hotelnya belum beroperasi, dalam waktu dekat akan kita kirim surat koordinasi ke pihak hotelnya," ujar dia.
Zaenal menuturkan, pihak kecamatan juga akan melakukan pengecekan ke instansi terkait untuk menanyakan perizinan hotel.
Ngadenin membeli rumah yang kini aksesnya telah ditutup. Saat awal membeli dan tinggal selama 10 tahun, akses jalan masih tersedia.
Kemudian, para pemilik lahan di sekitar rumahnya menjual ke pihak hotel. Termasuk juga tanah wakaf yang dijual.
"Saya beli di sini awalnya ada jalan, katanya sudah diwakafkan, tapi akhirnya dijual semua ke hotel sama jalannya saya enggak tahu," ucap dia.
Penutupan akses terjadi selama tiga tahun. Pihak hotel menutup jalan tanpa memberitahu Ngadenin dan keluarganya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Dinas Tata Ruang Kesulitan Cari Nama Pemohon Izin Hotel yang Tutup Akses Rumah Warga di Bekasi.
(Penulis: Firda Janati, Yusuf Bachtiar (TribunJakarta.com) | Editor: Satrio Sarwo Trengginas (TribunJakarta.com), Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.