Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kamaruddin Simanjuntak Sebut Ketua RT Riang Prasetya Diduga Perdagangkan 120 Ruko Pluit untuk Chinatown

Kompas.com - 11/07/2023, 14:43 WIB
Baharudin Al Farisi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum pemilik ruko di Pluit, Kamaruddin Simanjuntak, menduga Ketua RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit, Riang Prasetya, terlibat dalam wacana perubahan kawasan ruko Niaga Pluit menjadi pecinan alias Chinatown.

Kamaruddin menyebutkan, Riang diduga memperdagangkan 120 ruko di wilayah RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit kepada pengusaha yang disebut memiliki rencana membangun Chinatown.

"Perannya dia (diduga) memperdagangkan 120 ruko kepada pengusaha Chinatown itu. Jadi, kalau rukonya mundur, jalannya akan tersedia 18 meter-20 meter, dan dia memperjualbelikan itu kepada pemilik Chinatown," tutur Kamaruddin saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (11/7/2023).

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Isi Chat WhatsApp Diduga Riang Prasetya Soal Rencana Bangun Chinatown Pluit

Kendati demikian, Kamaruddin enggan mengungkapkan siapa pengusaha tersebut.

Kamaruddin juga membeberkan percakapan dugaan keterlibatan Riang dalam rencana pembangunan Chinatown itu.

Bukti yang Kamaruddin tunjukkan adalah tangkapan layar percakapan WhatsApp diduga antara Riang dan Johnson Krisman selaku Ketua RW 08 Kelurahan Pluit sekaligus Yayasan Rumah Kebangsaan Bersaudara (YRKB).

Sebagai informasi, YRKB sebelumnya disebut berencana membangun gapura di wilayah RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit. Namun, Kamaruddin menyebut Riang menolak wacana tersebut.

“Dia berdebat dengan Johnson (tentang wacana Chinatown). Kami surati yayasannya dan kami surati RW, RW-nya juga membenarkan (soal percakapan WhatsApp Johnson dengan Riang tentang Chinatown),” ungkap Kamaruddin.

Baca juga: Saat Serangan Balik Pemilik Ruko Pluit untuk Ketua RT Riang Merembet pada Tudingan Proyek Chinatown

Dalam tangkapan layar percakapan itu, pihak yang diduga Riang meminta kepada Johnson agar segala proses pembangunan Chinatown dilakukan melalui satu pintu.

Selamat malam Pak Johnson. Saya ingin informasikan bahwa untuk tahapan proses Chinatown sebaiknya satu pintu saja di saya,” bunyi dugaan pesan WhatsApp diduga Riang kepada Johnson.

Kemudian, berdasarkan percakapan WhatsApp tersebut, pihak yang diduga Riang mengungkapkan permintaan dari sebuah perusahaan mengenai rencana membangun Chinatown.

Karena konsorsium meminta untuk normalisasi lebar jalan menjadi 20 meter. Jadi, tahapan yang harus dilakukan bukan pengadaan PJU, sedangkan saat ini lebar jalan hanya 10 meter,” bunyi percakapan diduga Riang kepada Johnson.

Mohon kiranya dipahami supaya proses ini tidak tumpang tindih dan terkesan ada dualisme. Terima kasih,” sambung dia.

Baca juga: Soal Kabar Proyek “Chinatown” di Pluit, Jakpro: Kami Tak Tahu

Saat ditanya perusahaan mana yang mewacanakan ini, Kamaruddin enggan membongkarnya untuk saat ini.

Hal lain yang ditunjukkan Kamaruddin adalah tangkapan layar berupa isi percakapan WhatsApp diduga Riang di grup pengurus RW 03 Kelurahan Pluit pada 25 Desember 2022.

Dalam percakapan di grup tersebut, pihak yang diduga Riang juga menyertakan foto tentang rencana tampilan dari Chinatown yang hendak dibangun.

Dengan wacana ini, maka harus ada pelaksanaan normalisasi lebar jalan dan fungsi saluran air got,” tutur diduga Riang dalam tangkapan layar yang diperlihatkan Kamaruddin.

Kompas.com sudah meminta tanggapan Riang soal pernyataan Kamaruddin dan isi chat tersebut.

Baca juga: Polemik Ruko di Pluit Melebar ke Dugaan Proyek “Chinatown”, Jakpro Mengaku Tidak Tahu Apa-apa

Kami juga sudah menghubungi kuasa hukum Riang, Joni Sinaga. Namun, hingga saat ini, belum ada jawaban dari keduanya.

Diketahui, Riang dilaporkan para pemilik ruko ke Polda Metro Jaya pada Rabu (21/6/2023).

Ia dilaporkan atas dugaan perusakan lingkungan dan penggelapan dana

Korban yang tertulis dalam laporan itu bernama Iman Sjahputra Tunggal, Jimmy Soerianto, dan Vincent.

Dalam kasus ini, Riang dilaporkan dengan Pasal 170 juncto Pasal 406 dan atau Pasal 263 juncto Pasal 372, dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 55 KUHP.

Baca juga: Ketua RT Riang Tantang Kamaruddin Buktikan Tudingan Dirinya Terlibat Proyek “Chinatown”

Untuk diketahui, Riang merupakan sosok Ketua RT yang memprotes deretan ruko di Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan di wilayahnya sejak 2019.

Pasalnya, ruko tersebut diduga mencaplok bahu jalan dan saluran air sehingga dianggap melanggar izin mendirikan bangunan (IMB) dan garis sempadan bangunan (GSB).

Setelah aksi Riang berseteru dengan salah satu pemilik ruko viral, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara akhirnya membongkar beton-beton di deretan yang melanggar pada Rabu (24/5/2023).

Pembongkaran dilakukan dalam satu hari. Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) mengimbau kepada pemilik ruko agar melaksanakan pembongkaran secara mandiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Megapolitan
Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Megapolitan
Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Megapolitan
Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Megapolitan
Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Megapolitan
Teror Begal Bermodus 'Debt Collector', Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Teror Begal Bermodus "Debt Collector", Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Megapolitan
Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Megapolitan
Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Megapolitan
Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com