Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Minta Kejiwaan Mario Dandy Diperiksa di Lapas Salemba

Kompas.com - 11/07/2023, 16:52 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo (20), Andreas Nahot Silitonga, mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim untuk memfasilitasi pemeriksaan kejiwaan kliennya di Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

Hal itu diminta Andreas dalam persidangan dalam lanjutan sidang kasus penganiayaan D (17) dengan terdakwa Mario dan Shane Lukas (19) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023).

"Kami mau minta izin secara tertulis, tadi sudah disampaikan juga melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), ini mohon pemeriksaan psikiater terhadap Mario," ujar dia di dalam ruang sidang.

Andreas mengatakan, pemeriksaan kejiwaan diperuntukkan untuk bahan pembelaannya di dalam sidang.

"Kami mohon izin, kalau misalkan bisa, kami mau menghadirkan psikiater di lapas," ungkap dia. 

Baca juga: Apakah Kondisi D yang Membaik Bisa Ringankan Hukuman Mario Dandy? Ini Penjelasan Ahli

Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono kemudian mempersilahkan Andreas untuk menjadwalkan pemeriksaan kejiwaan terhadap kliennya.

Namun dengan catatan tidak mengganggu jadwal persidangan.

Selain itu, psikiater itu harus melakukan pemeriksaan sebelum dihadirkan di persidangan.

"Baik, sepanjang tak mengganggu persidangan, ya silahkan saja ajukan permohonannya dan kami akan mengikuti jadwal secepatnya. Jadi jangan sampai nanti pada waktunya psikiater itu memberikan keterangan di sini ternyata belum, belum melakukan pemeriksaan di sana," kata hakim.

"Rencananya kapan akan melakukan pemeriksaan," timpal hakim.

Andreas mengungkapkan, masih menunggu jadwal dari psikiater, tetapi pihaknya ingin pemeriksaan kejiwaan dilakukan pada hari Jumat mendatang.

"Kami jadwalkan Jumat, Yang Mulia, tapi masih berkoordinasi dengan psikiater soal jadwal yang bersangkutan," beber Andreas.

Ketidakpastian psikiater yang bakal memeriksa Mario membuat Hakim Alimin membuat pernyataan tegas.

Baca juga: Mario Dandy Akhirnya Turuti Jaksa, Pakai Kemeja Putih Saat Sidang

Hal itu dinyatakan karena pemeriksaan di lapas membutuhkan surat dan surat itu hanya berlaku satu hari.

"Di sana kan butuh surat, pastikan dahulu, jangan ajukan permohonan dahulu. Psikiaternya kapan bisanya, gitu. Kalau permohonan Jumat, ya Jumat, kan di sana juga ada hal-hal tertentu yang kita tak tahu supaya dari pihak sana, yang melakukan penahanan itu, juga bisa mempersiapkan segala sesuatunya," tegas hakim.

Halaman:


Terkini Lainnya

Disdik DKI Buka Pendaftaran Akun PPDB Jakarta Mulai Hari Ini

Disdik DKI Buka Pendaftaran Akun PPDB Jakarta Mulai Hari Ini

Megapolitan
Mayat Wanita Kenakan Kaus Gucci Ditemukan di Selokan Kawasan Bekasi, Ada Luka di Jidat dan Dahi

Mayat Wanita Kenakan Kaus Gucci Ditemukan di Selokan Kawasan Bekasi, Ada Luka di Jidat dan Dahi

Megapolitan
Polisi Tangkap 2 Pria yang Sekap Perempuan di Apartemen Kemayoran, Satu Pelaku Hendak Kabur

Polisi Tangkap 2 Pria yang Sekap Perempuan di Apartemen Kemayoran, Satu Pelaku Hendak Kabur

Megapolitan
PAM Jaya Buka Seleksi Calon Management Trainee PAMANAH Future Leader Batch 2, Diikuti 1.087 Peserta

PAM Jaya Buka Seleksi Calon Management Trainee PAMANAH Future Leader Batch 2, Diikuti 1.087 Peserta

Megapolitan
Siswa SMP di Jaksel Diduga Melompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Siswa SMP di Jaksel Diduga Melompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Seorang Wanita Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Seorang Wanita Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Megapolitan
Sempat Ditutup Pengelola Mal, Jalan Tembus Menuju Pasar Jambu Dua Dibuka Pemkot Bogor

Sempat Ditutup Pengelola Mal, Jalan Tembus Menuju Pasar Jambu Dua Dibuka Pemkot Bogor

Megapolitan
Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Jukir Liar Minimarket: RW yang 'Nanggung'

Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Jukir Liar Minimarket: RW yang "Nanggung"

Megapolitan
Dianggap Mengganggu Warga, Restoran di Kebon Jeruk Ditutup Paksa Pemilik Lahan

Dianggap Mengganggu Warga, Restoran di Kebon Jeruk Ditutup Paksa Pemilik Lahan

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Asal Bogor Diimbau Waspada dan Jaga Kesehatan

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Asal Bogor Diimbau Waspada dan Jaga Kesehatan

Megapolitan
Tiap Hari, Jukir Liar Minimarket di Koja Mengaku Harus Setor ke RW

Tiap Hari, Jukir Liar Minimarket di Koja Mengaku Harus Setor ke RW

Megapolitan
Aturan Walkot Depok, Dishub Wajib Rilis Surat Kelayakan Kendaraan 'Study Tour'

Aturan Walkot Depok, Dishub Wajib Rilis Surat Kelayakan Kendaraan "Study Tour"

Megapolitan
Penyelenggara 'Study Tour' di Depok Diimbau Ajukan Permohonan 'Ramp Check' Kendaraan ke Dishub

Penyelenggara "Study Tour" di Depok Diimbau Ajukan Permohonan "Ramp Check" Kendaraan ke Dishub

Megapolitan
KNKT Telusuri Lisensi Pilot Pesawat Tecnam P2006T yang Jatuh di Tangsel

KNKT Telusuri Lisensi Pilot Pesawat Tecnam P2006T yang Jatuh di Tangsel

Megapolitan
KNKT Sebut Pesawat Jatuh di Tangsel Statusnya Bukan Pesawat Latih, tapi Milik Perseorangan

KNKT Sebut Pesawat Jatuh di Tangsel Statusnya Bukan Pesawat Latih, tapi Milik Perseorangan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com