JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta August Hamonangan mengatakan, penerapan work from home (WFH) terbukti mampu mengatasi kemacetan.
August pun mempertanyakan keefektifan dari kebijakan pengaturan jam masuk kerja yang dibuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Menerapkan WFH yang pernah diterapkan pada era pandemi dan terbukti mampu mengatasi kemacetan," ujar August dalam keterangannya, Kamis (13/7/2023).
Menurut August, skema WFH merupakan bagian dari merespons tatanan baru setelah pemerintah mencabut status pandemi menjadi endemi.
Baca juga: Dukung Usulan Pansus JIS, F-Gerindra DKI: Selama Bukan Cari Kesalahan ke Arah Politis
Dengan demikian, kata August, penerapan digitalisasi dinilai menjadi suatu keniscayaan.
"Kedudukan DKI Jakarta yang akan beralih ke IKN, maka Pemprov DKI perlu melakukan transformasi bahwa Jakarta menjadi kota global dengan mengusung transformasi digitalisasi," kata August.
Untuk diketahui, uji coba pengaturan jam kerja akan diberlakukan kepada pegawai Pemprov DKI Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo sebelumnya menjelaskan alasan uji coba pengaturan jam masuk kerja yang akan diberlakukan hanya untuk pegawai Pemprov DKI Jakarta.
Uji coba penerapan jam kerja bagi pegawai Pemprov DKI Jakarta itu ditetapkan setelah melalui berbagai pertimbangan pada focus group discussion (FGD).
Baca juga: Pemprov DKI: Uji Coba Pengaturan Jam Kerja Buat Swasta Hanya Bersifat Imbauan
"Tentu kami melihat dari yang paling cepat diimplementasikan dalam waktu dekat kan itu di lingkungan Pemprov DKI Jakarta," ujar Syafrin.
Syafrin mengatakan, jumlah pegawai Pemprov DKI Jakarta cukup banyak. Untuk aparatur sipil negara (ASN) sekitar 70.000 dan non-pegawai negeri sipil (PNS) mencapai 120.000 orang.
"Artinya cukup besar, begitu kita melakukan pengaturan maka otomatis ada dampaknya dan ini yang akan kita ukur," kata Syafrin.
Namun Syafrin belum mengungkapkan kapan uji coba penerapan pengaturan jam masuk kerja bagi pegawai Pemprov DKI Jakarta itu diberlakukan di Ibu Kota.
Menurut Syafrin, penerapan pengaturan jam masuk kerja di Ibu Kota sampai saat ini masih didiskusikan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Baca juga: Sejumlah Fakta Uji Coba Pembagian Jam Kerja untuk Urai Macet, Baru untuk Pegawai Pemprov DKI
"Sekarang sedang didiskusikan. Jika memang sudah siap kami akan sampaikan," ucap Syafrin.
Adapun pengaturan jam kerja direncanakan karena melihat kemacetan yang kerap terjadi ketika jam masuk dan pulang kerja karyawan.
Pengaturan masuk jam kerja di Ibu Kota diyakini dapat membuat kemacetan yang kerap terjadi di Jakarta bisa terurai.
"Begitu ada pembagian dua shift (jam kerja), jam puncaknya (kepadatan lalu lintas) itu akan terdistribusi normal," tutur Syafrin.
Berdasarkan analisis Dishub DKI, puncak kepadatan lalu lintas pertama diperkirakan terjadi sekitar pukul 07.00 WIB.
Kepadatan ini terjadi ketika pengendara kendaraan bermotor mengejar jam kerja pukul 08.00 WIB.
Baca juga: Pemprov DKI: Rusunawa untuk Warga Kolong Tol Angke Sudah Siap Dihuni
Kemudian, menurut Syafrin, puncak kepadatan lalu lintas kedua diperkirakan terjadi sekitar pukul 08.00 WIB.
Lalu, kepadatan lalu lintas ketiga diperkirakan terjadi sekitar pukul 09.00 WIB.
Kepadatan lalu lintas kedua dan ketiga bakal terjadi ketika pengendara kendaraan bermotor mengejar jam kerja pukul 10.00 WIB.
"(Kepadatan) jam 07.00 WIB ini akan terdistribusi ke jam 08.00 WIB dan jam 09.00 WIB sehingga kepadatan lalu lintas itu akan turun," urainya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.