Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Update" Kasus Ngadenin yang Akses Rumahnya Tertutup Tembok, Percaya Diri Ingin Gugat Hotel

Kompas.com - 14/07/2023, 07:39 WIB
Firda Janati,
Jessi Carina

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kasus penutupan akses jalan rumah lansia Ngadenin (63) dan istrinya Nur (55) belum menemui titik terang akibat persilangan pendapat terkait harga jual beli.

Kuasa hukum Ngadenin, Zaenal Abidin menerangkan akar permasalahan dari rumah kliennya yang sudah tiga tahun "terkurung" tembok hotel.

Ada dua rumah warga yang terkurung, masing-masing milik Ngadenin (63) dan tetangganya Peni, akses masuk ke dalam rumah mereka hanya bisa melalui saluran air atau got.

Tukar guling

Zaenal berujar, pihak hotel melakukan tukar guling dengan warga yang tinggal dekat rumah Ngadenin, yakni Bariman.

Baca juga: Camat Pondok Gede Bakal Pantau Kisruh Lahan Pihak Hotel dan Ngadenin Sampai Ada Kesepakatan Harga

Awalnya, tanah milik pihak hotel berada di depan rumah Ngadenin, sedangkan tanah milik Bariman berada di samping kiri pekarangan rumah Ngadenin.

Pihak hotel kemudian bertukar lahan dengan Bariman, lalu membangun tembok yang menjulang tinggi, menutup akses rumah Ngadenin.

"Awalnya sih yang dipakai hotel ini, ini tanahnya Pak Bariman, hotel beli di sini karena Bariman sama pemilik pihak hotel itu teman dekat, ditukar guling," ujar Zaenal, Rabu (12/7/2023).

Sebelum pihak hotel membangun tembok, Ngadenin pernah dijanjikan bahwa ada sedikit tanah wakaf yang akan dijadikan jalan.

Namun, setelah pihak hotel dan Bariman bertukar lahan, tembok juga dibangun di atas tanah wakaf tersebut.

Baca juga: Pihak Hotel Bantah Tutup Akses Jalan Rumah Ngadenin, Tapi Akui Tutup Pekarangan Rumahnya

"(Awalnya) menjanjikan ada tanah wakaf untuk dijadikan jalan, tapi begitu ditukar guling, jalannya dibangun habis," tutur Zaenal.

Pada akhirnya, Ngadenin dan Peni tidak memiliki akses jalan ke rumah mereka selain melalui got yang berada di samping kanan rumah.

Tiga tahun berjuang

Kata Zaenal, selama tiga tahun Ngadenin dan Peni berusaha mencari solusi agar akses menuju rumahnya yang tertutup hotel kembali dibuka.

Namun, Ngadenin dan Peni tidak menemui titik terang. Mereka justru mendapat perlakuan tidak mengenakan dari pihak hotel.

"Selama perjuangan tiga tahun, tidak ada titik temu, bahkan Ngadenin sering mendapat perlakuan tidak enak, artinya sering mendapat intimidasi," ujar Zaenal.

"Ibu Peni dan suaminya, beliau juga korban, mengatakan bahwa 'Kami orang kecil, kami tidak akan mampu melawan pengusaha hotel'," sambungnya.

Baca juga: Camat Pondok Gede Minta Pihak Hotel dan Ngadenin Negosiasi Ulang soal Harga Lahan

Sebut hotel langgar hukum

Zaenal menuturkan, bangunan hotel di pekarangan rumah kliennya telah melanggar Undang-undang Hukum Perdata Pasal 667 yang menyatakan pemilik rumah yang tidak mempunyai jalan keluar berhak menuntut pemilik tanah.

"Pembangunan hotel itu melanggar Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 67 yang isinya adalah tanah atau pekarangan yang di belakang apabila jalannya aksesnya ditutup, pemilik tanah yang tertutup jalannya punya hak untuk menggugat yang menutup," jelas Zaenal.

Zaenal juga merujuk Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria yang menyebutkan hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.

Berdasarkan itu, Zaenal yakin pembangunan hotel telah melanggar hukum meskipun perizinan telah dikeluarkan oleh pemerintah.

Baca juga: Jalan Terakhir Ngadenin Perjuangkan Akses Rumah yang Terkurung di Bekasi, Bakal Gugat Hotel meski Punya Izin

"100 persen saya pastikan pembangunan hotel itu melanggar hukum meskipun perizinannya sudah ada, perizinan sudah dikeluarkan pemerintah daerah, pembangunannya ini melanggar hukum," jelas dia.

Bakal gugat hotel

Zaenal berencana membawa masalah penutupan akses jalan rumah kliennya ke pengadilan jika negosiasi penawaran harga lahan dengan pemilik hotel tidak kunjung menemui kesepakatan.

"Kita lihat saja nanti negosiasinya. Ketika tidak ada kesepakatan, tidak ada cara lain kecuali kita harus ketemu di pengadilan," kata Zaenal.

Zaenal yakin akan menang gugatan apabila kasus tersebut dibawa ke meja hijau dengan bukti yang telah dimiliki.

"Saya bisa menang karena pasalnya jelas, fakta di lapangan jelas, tidak ada rekayasa," ujarnya.

Baca juga: Jika Negosiasi Harga Lahan Buntu, Ngadenin Bakal Gugat Hotel yang Tutup Akses Rumahnya

Nantinya, pihak Ngadenin juga akan menggugat pihak hotel dan mencabut izin mendirikan bangunan (IMB).

"Selama kesimpulannya jika pengadilan tata usaha negara (PTUN) memenangkan kami untuk mencabut IMB, selama tanahnya Pak Ngadenin masih ada di situ, seumur hidup, tidak akan pernah keluar IMB," tegas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Megapolitan
Teror Begal Bermodus 'Debt Collector', Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Teror Begal Bermodus "Debt Collector", Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Megapolitan
Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Megapolitan
Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Megapolitan
Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Megapolitan
Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Megapolitan
Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Megapolitan
Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Megapolitan
Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Megapolitan
Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Megapolitan
Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Megapolitan
Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com