JAKARTA, KOMPAS.com - Pembunuh Ade Yunia Rizabani alias Icha, Rudolf Tobing, divonis 20 tahun penjara, Kamis (13/7/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana 20 tahun penjara," kata Hakim Ketua Adeng Abdul Kohar di Ruang Oemar Seno Adji 1, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tarikan napas Rudolf terdengar di ruang sidang setelah putusan itu.
Ada sejumlah hal yang memberatkan vonis Rudolf atas perbuatan kejinya. Salah satunya, dia membunuh teman yang sudah lama dikenal.
“Hal memberatkan, terdakwa membunuh teman yang sudah lama dikenalnya,” ujar Adeng.
Baca juga: Vonis 20 Tahun Penjara Rudolf Tobing, Hakim: Dia Bunuh Teman yang Sudah Lama Dikenal
Selain itu, hal-hal lain yang memberatkan meliputi terdakwa membuat perencanaan terlebih dahulu.
“Perbuatan terdakwa karena sakit hati,” lanjut dia.
Kendati demikian, juga ada sejumlah hal yang meringankan vonis Rudolf. Di antaranya, dia belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.
“Terdakwa terus terang dalam perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan. Terdakwa berlaku sopan,” tutur Adeng.
Setelah sidang usai, kakak laki-laki Icha, Destiawan (43) tampak menangis di depan ruang sidang. Sang istri menenangkannya bersama kerabat Icha yang lain.
Baca juga: Tangis Kecewa Kakak Korban atas Vonis 20 Tahun Penjara Rudolf Tobing
Destiawan mengaku kecewa terhadap putusan majelis hakim. Kendati demikian, dia menegaskan tetap menghargai putusan hakim.
Terkait alasan Rudolf membunuh Icha, Destiawan mengatakan bahwa dia tidak peduli. Dia berharap setidaknya Rudolf divonis mati atau penjara seumur hidup.
"Dia seharusnya mendapatkan sama seperti adik saya, walaupun itu sebenarnya tidak terbayarkan," ujar Destiawan.
Tim kuasa hukum Rudolf Tobing, Suryani, mengaku belum ada keputusan terkait pengajuan banding.
Sebab, masih harus didiskusikan antara Rudolf dan keluarganya.