JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membangun tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) di Kota Depok, Jawa Barat, bukan tanpa alasan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok Abdul Rahman berujar, jajarannya mampu menyanggupi persyaratan yang diminta Kementerian PUPR untuk pembangunan TPST.
"Banyak syarat yang disampaikan atau dimintakan Kementerian PUPR kepada kami dalam waktu yang cukup singkat," ujar Abdul melalui sambungan telepon, Jumat (14/7/2023).
"Kami menyanggupi (persyaratan). Pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian PUPR, memutuskan Kota Depok mendapatkan fasilitas pengolahan sampah atau yang dibilang TPST," lanjut dia.
Baca juga: Pemkot Depok Klaim Turut Andil Dalam TPST yang Bakal Dibangun Kementerian PUPR
Persyaratan itu di antaranya adalah menyusun dokumen studi kelayakan (feasibility study/FS) TPST tersebut. Pemkot Depok juga diminta membebaskan lahan untuk TPST.
Kendati demikian, Abdul masing enggan untuk mengungkapkan luas lahan yang dibebaskan atau anggaran yang digunakan untuk pembebasan lahan.
"Kemudian, pembebasan lahan juga kami yang melakukan. Pembebasan lahan buat pabrik pengolahan sampah (TPST)-nya," ucap dia.
"Pemkot Depok mampu menyusun FS dan membebaskan lahan dalam waktu satu tahun," lanjutnya.
Baca juga: Bangun TPST di Depok, Kementerian PUPR Lelang Jasa Konstruksi Tahun Ini
Menurut Abdul, selain Depok terdapat dua wilayah lain di Jawa Barat yang juga dipilih untuk lokasi pembangunan TPST.
"Hanya ada tiga wilayah di Jawa Barat yang dapat program ini, artinya upaya untuk memenuhi persyaratan yang disampaikan Kementerian PUPR tidak mudah," kata Abdul.
"Tapi karena Wali Kota (Depok) concern, dalam waktu mepet, kami bisa melakukan itu," imbuh dia.
Abdul menuturkan, proses pembangunan TPST berlangsung tahun ini, dimulai dari pembuatan detail engineering design (DED).
Setelah itu, langkah selanjutnya melakukan lelang jasa konstruksi pembangunan TPST.
Baca juga: Satu Tahun Pertama, TPST Cipayung Depok Akan Dikelola Kementerian PUPR
"Untuk progresnya, 2023 ini akan dilakukan pembuatan DED, basic design, sampai dengan pelelangan (jasa konstruksi), semua dilakukan oleh Kementerian PUPR," ucap Abdul.
Ia menyebutkan, berdasarkan informasi dari Kementerian PUPR, proses lelang jasa konstruksi akan rampung pada akhir 2023.