Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Polisi Ungkap Fakta Suami Aniaya Istri Hamil di Serpong Adalah Residivis Kasus Narkoba

Kompas.com - 18/07/2023, 16:50 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Budyanto Djauhari, suami yang menganiaya istri hamil berinisial TM (21) di Serpong Utara, Tangerang Selatan, ternyata seorang residivis kasus narkoba.

Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Dwi Nuryanto saat dikonfirmasi Selasa (18/7/2023).

Galih mengatakan, BD pernah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas kasus narkoba jenis ekstasi.

"Kami sudah memperoleh informasi bahwa terhadap tersangka sebelumnya pernah divonis kasus narkoba oleh PN Tangerang Kota," kata Galih saat dikonfirmasi, Selasa (18/7/2023).

Baca juga: Karena Ancam Keluarga Korban, Suami Aniaya Istri Hamil di Serpong Akhirnya Ditahan Polisi

Mengutip dari SIPP PN Tangerang, Budyanto Djauhari alias kokoh AD alias Djau Bie Than divonis tujuh bulan penjara dalam perkara nomor 1744/Pid.Sus/2021/PN Tng. Hakim Ketua yang memvonis Budyanto Djauhari adalah Ismail Hidayat.

Dalam sidang putusan pada 1 Desember 2021, Budyanto Djauhari dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika".

Adapun barang bukti yang terdaftar dalam perkara tersebut, yakni:

  • Satu buah paper bag di dalamnya terdapat sebuah kotak kertas.
  • Tujuh kapsul warna kuning hijau masing-masing berisi narkotika jenis MDMA (ekstasi) dengan berat netto seluruhnya 3,4069 gram.
  • 36 kapsul warna kuning hijau masing-masing berisi ekstasi dan cafferine dengan berat netto seluruhnya 17,2908 gram.
  • Satu unit ponsel merek OPPO.

Baca juga: Suami yang Aniaya Istri Hamil di Serpong Ternyata Residivis Kasus Narkoba

Kasus penganiayaan

Adapun dalam kasus penganiayaan terhadap TM, istrinya yang sedang hamil, Budyanto telah ditetapkan sebagai tersangka.

Budyanto dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Tersangka BD (Budyanto) ditangkap dini hari tadi jam 01.30 WIB di salah satu apartemen di Kota Bandung," kata Galih.

Budyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Baca juga: Tak Ditahan, Suami yang Aniaya Istri Hamil 4 Bulan di Serpong Dikenakan Wajib Lapor

"Tersangka BD ditangkap dini hari tadi jam 01.30 WIB di salah satu apartemen di Kota Bandung," kata Galih.

Saat ini, Budyanto tengah diperiksa oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan.

"Tadi pagi baru tiba di Mapolres, saat ini tersangka BD masih proses pemeriksaan pendalaman," ucap Galih.

Kronologi penganiayaan

Saat penganiayaan itu, Zaki, tetangga korban, diinfokan oleh ketua RW setempat untuk membantu melerai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun, korban sudah dalam kondisi babak belur saat warga mulai berkumpul.

Baca juga: Komnas Perempuan Sebut Suami yang Aniaya Istri Sedang Hamil di Serpong Seharusnya Bisa Ditahan Pakai Pasal Ini..

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang Lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang Lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com