Padahal lubang itu ditujukan untuk menjadi lubang kubur mereka yang hendak dihabisi nyawanya dengan racun tikus.
Eksekusi pun dilangsungkan pada Kamis dini hari sekitar pukul 00.30. Ai dan korban lain dibangunkan dan disuguhi kopi yang sudah diberi racun.
Beberapa lama setelah kopi itu dikonsumsi, satu per satu korban kejang hingga sekarat, kecuali NR yang tidak minim kopi dan Dede yang hanya menyesap sedikit kopi beracun.
Adapun Duloh kembali ke Cianjur untuk meminta imbalan yang dijanjikan Wowon sebesar Rp 500 juta.
Bukti pemeriksaan forensik terhadap ketiga korban meninggal dan barang bukti pendukung lainnya pun menyempurnakan dakwaan terhadap Wowon, Duloh, dan Dede.
Sebelumnya diberitakan Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas kasus serial killer Wowon Cs ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi pada 16 Mei 2023.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, berkas perkara ini berstatus P21 atau lengkap sejak 11 Mei 2023.
"Sudah P21 berkasnya Wowon Cs sejak tanggal 11 Mei 2023 lalu," ujar Panjiyoga saat dikonfirmasi, Selasa (18/7/2023).
"Pelimpahan tahap kedua diserahkan pada 16 Mei 2023. Sekarang sudah disidang di PN Bekasi," kata dia.
Berdasarkan pencarian Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bekasi, perkara Wowon Cs terdaftar pada nomor perkara 250/Pid.B/2023/PN Bks.
Sebelum menjadi terdakwa, mereka juga dipersangkakan oleh polisi dengan Pasal 340, 338, dan 339 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(Penulis: Rizky Syahrial | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.