JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang remaja berinisial JDA (16) diduga diperkosa di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
Wakapolsek Metro Tamansari Kompol Ramondias mengatakan, korban diduga diperkosa mantan kekasih ibunya, yakni FR (39), setelah dicekoki minuman keras (miras).
Menurut Ramondias, pelaku mulanya mengajak JDA minum miras.
"Modus pelaku FR mengajak korban untuk minum miras (tanpa sepengetahuan ibu korban), lalu diajak ke penginapan. Setelah korban tidak sadar, kemudian pelaku melakukan aksi yang tidak senonoh," kata Ramondias dalam keterangan tertulis, Kamis (20/7/2023).
Baca juga: Minta Maaf, Pemilik Anjing Jojo-Luna: Kami Tak Bermaksud Lecehkan Budaya Jawa...
Pelaku FR diduga sudah memerkosa JDA sebanyak enam kali di hotel kawasan Tamansari, dan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dihubungi terpisah, Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Kompol Roland Olaf Ferdinan mengungkapkan, korban memang mengenal pelaku yang pernah berpacaran dengan sang ibu.
Peristiwa itu bermula ketika FR mengajak JDA untuk minum miras.
"Mereka memang pernah hangout bareng. Ke sini ke sininya terlapor ngajakin, karena tahu anak ini juga bisa minum, diajakinlah minum," ungkap Roland melalui sambungan telepon.
"Sampai sudah setengah mabuk atau teler, baru (korban) diajakin check-in," lanjut dia.
Dalam kondisi tak sadarkan diri, korban dibawa ke hotel oleh pelaku. Di sanalah FR memerkosa korban yang masih di bawah umur.
Kepada polisi, JDA mengaku tak mau melakukan hal tersebut.
"Kalau menurut korban (katanya), 'Saya enggak tahu apa-apa, sudah ditelanjangin, sudah disetubuhi'. Nah menurut si pelaku, 'Saya bawa dia baik-baik kok'," jelas Roland.
Oleh sebab itu, polisi kini masih menyelidiki kasus dugaan tindak pemerkosaan ini.
Roland memastikan bahwa korban telah mendapatkan penanganan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
"Sudah kami visum, sudah kami lakukan pendampingan dari PPPA, kami tunggu rekomendasi dari PPPA. Tetapi kalau dari hasil visumnya, betul ada luka robek (di area sensitif)," jelas Roland.
Baca juga: 20 Remaja yang Diduga Mau Tawuran di Bekasi Kocar-kacir Saat Dihampiri Polisi, 4 Orang Tertangkap
Polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan Dinas PPPA soal adanya indikasi korban mengalami trauma pasca-kejadian yang menimpanya.
"Kami mintakan hasil rekomendasi dari PPPA, ada enggak traumanya. Jadi biar ada pemberatan ke si pelaku saja. Tetapi yang jelas korbannya di bawah umur, dicekokin minuman, itu sudah salah," imbuh Roland.
Adapun aksi bejat FR diketahui usai korban mengeluhkan sakit di area sensitifnya saat buang air kecil.
Mendengar keluhan anaknya, sang ibu langsung melapor ke Mapolsek Metro Tamansari. Polisi kemudian menangkap pelaku pada Kamis ini.
"Pelaku berinisial FR berhasil diamankan di Jalan Danau Sunter Barat, Tanjung Priok, Jakarta Utara," tutur Ramondias.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.