Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecemburuan Pria di Tambun, Ajak Teman Bacok Pemuda yang Sering "Chatting" dengan Mantan Istri

Kompas.com - 25/07/2023, 10:20 WIB
Firda Janati,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Seorang pemuda dibacok saat tengah duduk di bengkel bilangan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (12/7/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.

Korban berinisial AS (22) saat itu sedang asyik menongkrong di depan bengkel. Tiga pria tiba-tiba datang lalu membacoknya menggunakan senjata tajam.

Korban yang dibacok menggunakan pedang pendek terluka di bagian kepala. Dia terkapar di depan bengkel, lalu meminta pertolongan warga sekitar.

Baca juga: Korban Pembacokan di Tambun Derita Luka Robek di Kepala

AS lantas melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke Polsek Tambun. Pelaku akhirnya berhasil diringkus beserta barang bukti.

Dua pelaku ditangkap

Dua dari tiga pelaku telah ditangkap. Kedua pelaku berinisial MR (22) dan FL (27).

Polisi menyita satu unit motor hijau, satu bilah pelat besi menyerupai pedang panjang, dan pedang pendek dari tangan kedua pelaku.

"Untuk pelaku pertama, MR, diamankan dalam waktu 1x24 jam. Kemudian untuk FL, 3x24 jam setelah kejadian. Ditangkap di rumah temannya," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi di Mapolsek Tambun, Senin (24/7/2023).

Baca juga: Dua dari Tiga Pembacok Pemuda di Tambun Ditangkap, Satu Masih Buron

Satu pelaku lainnya, yakni AH, yang merencanakan aksi pembacokan terhadap korban masih dalam pencarian polisi.

"AH masih pencarian, tapi identitas sudah diketahui semua," ujar Twedi.

Motif cemburu

AH mengajak kedua temannya untuk membacok AS karena cemburu kepada korban yang berkomunikasi dengan mantan istrinya atau chatting.

"AH ini adalah pelaku yang merencanakan dan melukai korban, sekaligus mengajak pelaku-pelaku lain melakukan tindak pidana pengeroyokan ini," tutur Twedi.

"Pelaku ini merasa cemburu, emosi, kemudian mengajak FL dan MR tadi untuk melukai korban," sambung dia.

Baca juga: Pria Bacok Pemuda di Tambun Bekasi, Cemburu Mantan Istri Chat Korban

MR dan AH disangkakan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sementara itu, FL yang turut serta membantu perbuatan AH dan MR dikenai Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Peran masing-masing

Dalam menjalankan aksi kriminalnya, ketiga pelaku memiliki tugas masing-masing. MR berperan melukai korban dengan senjata tajam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com