Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ulah Sejoli di Jakarta Barat: Pura-pura Jadi Polisi untuk Curi Ponsel Sopir Taksi "Online", Uangnya Dipakai Beli Sabu

Kompas.com - 25/07/2023, 11:41 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepasang kekasih berinisial SR (35) dan AR (21) ditangkap polisi di salah satu hotel kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, pada Minggu (23/7/2023).

Sejoli itu ditangkap karena melakukan aksi penipuan dan pencurian terhadap sopir taksi online di kawasan Jakarta Barat.

Pura-pura jadi polisi untuk menipu dan mencuri

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, pelaku berulang kali menipu sekaligus mencuri ponsel milik sopir taksi online.

Baca juga: Pura-pura Jadi Polisi, Sepasang Kekasih Bawa Kabur Ponsel Sopir Taksi Online

"Tersangka AR, yang perempuan berperan memesan taksi online via aplikasi dengan akun palsu miliknya," ujar Putra dalam keterangannya, Senin (24/7/2023).

"Sedangkan tersangka SR berperan sebagai eksekutor. Dalam aksinya SR selalu mengaku sebagai anggota Polri," lanjut dia.

Putra menjelaskan, para pelaku mengawali aksinya dengan memesan taksi online menggunakan akun palsu yang telah dibuat.

Pelaku sengaja menggunakan alamat kantor polisi sebagai titik penjemputan untuk meyakinkan korban bahwa mereka adalah anggota Polri.

"Setelah taksi online tiba di titik penjemputan, hanya SR yang menumpang sedangkan kekasihnya AR tidak ikut naik ke taksi online yang dipesan," jelas Putra.

Saat menaiki mobil taksi online yang dipesan, pelaku SR sengaja tidak membawa ponsel miliknya.

Baca juga: Polisi Tangkap Sejoli Penipu sekaligus Maling Belasan Ponsel Sopir Taksi Online

Di perjalanan, kata Putra, pelaku SR berpura-pura meminjam ponsel milik korban. Alasannya, untuk menghubungi kekasihnya.

"Dalam perjalanan, pelaku meminta pengemudi taksi online untuk menepi di pinggir jalan dengan alasan menunggu kekasihnya sambil tetap menelepon AR dengan menggunakan HP korban," ungkap Putra.

Pada saat korban lengah, pelaku langsung melarikan diri dan membawa ponsel tersebut.

Beli sabu

Putra mengungkapkan, SR dan AR menggadaikan ponsel hasil kejahatannya untuk mendapatkan uang tunai.

"Handphone para korban digadai pelaku di Pegadaian dengan menggunakan KTP orang lain. Uang hasil gadai handphone korban digunakan pelaku SR untuk membeli sabu dan digunakan bersama kekasihnya AR," kata Putra.

Baca juga: Sejoli Berkomplot Curi Ponsel Sopir Taksi Online untuk Beli Sabu

Berdasarkan keterangannya, SR dan AR sudah 15 kali melakukan aksi penipuan dan penggelapan di Tambora, Cengkareng, Kalideres, Tanjung Duren, serta Penjaringan.

Dari tangan pelaku polisi menyita sembilan ponsel milik korban. Dia menyebut kedua pelaku diduga kuat telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta tindak pidana narkotika.

Keduanya dijerat dengan Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

(Penulis: Zintan Prihatini | Editor: Irfan Maullana).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah Berusia 70 Tahun, Mian Pesimistis Pemprov DKI Beri Pekerjaan buat Jukir Liar Lansia

Sudah Berusia 70 Tahun, Mian Pesimistis Pemprov DKI Beri Pekerjaan buat Jukir Liar Lansia

Megapolitan
Kronologi Siswa SMP di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Kronologi Siswa SMP di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Disdik DKI Buka Pendaftaran Akun PPDB Jakarta Mulai Hari Ini

Disdik DKI Buka Pendaftaran Akun PPDB Jakarta Mulai Hari Ini

Megapolitan
Mayat Wanita Kenakan Kaus Gucci Ditemukan di Selokan Kawasan Bekasi, Ada Luka di Jidat dan Dahi

Mayat Wanita Kenakan Kaus Gucci Ditemukan di Selokan Kawasan Bekasi, Ada Luka di Jidat dan Dahi

Megapolitan
Polisi Tangkap 2 Pria yang Sekap Perempuan di Apartemen Kemayoran, Satu Pelaku Hendak Kabur

Polisi Tangkap 2 Pria yang Sekap Perempuan di Apartemen Kemayoran, Satu Pelaku Hendak Kabur

Megapolitan
PAM Jaya Buka Seleksi Calon Management Trainee PAMANAH Future Leader Batch 2, Diikuti 1.087 Peserta

PAM Jaya Buka Seleksi Calon Management Trainee PAMANAH Future Leader Batch 2, Diikuti 1.087 Peserta

Megapolitan
Siswa SMP di Jaksel Diduga Melompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Siswa SMP di Jaksel Diduga Melompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Seorang Wanita Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Seorang Wanita Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Megapolitan
Sempat Ditutup Pengelola Mal, Jalan Tembus Menuju Pasar Jambu Dua Dibuka Pemkot Bogor

Sempat Ditutup Pengelola Mal, Jalan Tembus Menuju Pasar Jambu Dua Dibuka Pemkot Bogor

Megapolitan
Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Jukir Liar Minimarket: RW yang 'Nanggung'

Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Jukir Liar Minimarket: RW yang "Nanggung"

Megapolitan
Dianggap Mengganggu Warga, Restoran di Kebon Jeruk Ditutup Paksa Pemilik Lahan

Dianggap Mengganggu Warga, Restoran di Kebon Jeruk Ditutup Paksa Pemilik Lahan

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Asal Bogor Diimbau Waspada dan Jaga Kesehatan

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Asal Bogor Diimbau Waspada dan Jaga Kesehatan

Megapolitan
Tiap Hari, Jukir Liar Minimarket di Koja Mengaku Harus Setor ke RW

Tiap Hari, Jukir Liar Minimarket di Koja Mengaku Harus Setor ke RW

Megapolitan
Aturan Walkot Depok, Dishub Wajib Rilis Surat Kelayakan Kendaraan 'Study Tour'

Aturan Walkot Depok, Dishub Wajib Rilis Surat Kelayakan Kendaraan "Study Tour"

Megapolitan
Penyelenggara 'Study Tour' di Depok Diimbau Ajukan Permohonan 'Ramp Check' Kendaraan ke Dishub

Penyelenggara "Study Tour" di Depok Diimbau Ajukan Permohonan "Ramp Check" Kendaraan ke Dishub

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com