TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi menilai ancaman yang disampaikan Budyanto Djauhari (38), tersangka kasus penganiayaan terhadap istri hamil berinisial TM (21) di Serpong, tak masuk dalam unsur pemberatan ancaman hukuman.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan Iptu Siswanto mengatakan hal itu karena ancaman yang disampaikan Budyanto kepada korban terjadi sebelum kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terungkap.
"Pengancaman yang voice note itu terjadi kalau menurut fakta itu sebelum kejadian KDRT itu," kata Siswanto saat dikonfirmasi, Rabu (26/7/2023).
Baca juga: Suami yang Aniaya Istri Sedang Hamil di Serpong Tak Ditahan, Pakar: KDRT Biasanya Berujung Damai
Berdasarkan hal itu, Siswanto mengatakan bahwa pihaknya tak memasukkan bentuk ancaman tersebut sebagai pemberatan terhadap ancaman hukuman tersangka.
"Enggak, karena itu hal yang berbeda. KDRT itu kan kekerasan dalam rumah tangga, karena pasalnya 44, maka fisik yang kami ke depankan, kan gitu," kata dia.
Kendati demikian, penyidik tetap memperberat ancaman hukuman Budyanto.
Dalam kasus yang menjeratnya, Budyanto awalnya hanya dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Namun, penyidik telah menambahkan ayat 2 dari Pasal 44 setelah penyidik menimbang hasil visum luka-luka korban.
Baca juga: Polda Metro Kawal Kasus KDRT Perempuan Hamil di Serpong dan Pulihkan Trauma Korban
Adapun pasal 44 ayat 2 itu berbunyi, "Dalam hal perbuatan (KDRT) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
"Kami sudah tambahkan dengan Ayat 2. Itu untuk luka-lukanya," kata Siswanto.
Adapun Budyanto diketahui sempat mengancam menghabisi keluarga korban. Pengancaman itu disampailan Budyanto melalui pesan suara aplikasi WhatsApp kepada TM.
"Iya, dia (BD) mau bantai keluarga saya, satu persatu katanya dia mau bantai. Itu saya enggak terima," kata ayah korban bernama Marjali (55) saat ditemui wartawan di kedimaan pasutri itu di Perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Jelumpang, Serpong Utara, Jumat (14/7/2023).
Saat diwawancara wartawan, Marjali menunjukkan ancaman BD melalui pesan suara tersebut.
Ia mengaku pesan suara itu dikirimkan oleh putrinya, TM.
Baca juga: Ancaman Hukuman Suami yang Aniaya Istri Hamil di Serpong Diperberat
"Kalau begini caranya, mohon maaf buka lancang bukan sok jagoan. Pasti gue bantai satu keluarga, satu persatu gue bantai. Tapi gue juga punya adat, siapa yang rusak duluan berarti itu yang kalah," demikian isi pesan suara ancaman dari BD terhadap korban.