Leo mengungkapkan, MIK sudah lima kali melakukan tindak kriminal, termasuk membacok Nasip.
"Kami sampaikan juga, pelaku adalah residivis. Ini (pembacokan Nasip) adalah kasus yang kelima," ungkap dia.
Berdasarkan catatan kepolisian, kasus pertama yang dilakukan MIK terjadi pada 14 Agustus 2019.
MIK diproses hukum dalam kasus pencurian motor (curanmor). Ia divonis satu tahun empat bulan dan mendekam di Lapas Cipinang.
Baca juga: 4 Anggota Geng Motor Terlibat Pembacokan Hansip di Kalisari, Hanya 1 yang Ditahan
Setelah bebas, MIK kembali mencuri kendaraan bermotor. Dia masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Laporan ketiga terkait narkoba pada 2022, lalu keempat terkait senjata tajam (sajam) pada 2023. Dan ini (pembacokan hansip) yang kelima," Leo berujar.
MIK mengaku jera karena telah beberapa kali melakukan tindakam kriminal.
MIK mengaku membacok Nasip agar terlihat keren. Ia ingin disegani oleh kelompoknya sehingga bisa menjadi ketua geng motor.
"(Membacok supaya dibilang) keren aja, iya (agar jadi ketua geng)," ungkap MIK.
Kombes Leo Simarmata menambahkan, MIK membacok Nasip karena ingin disebut pemberani.
"Biar keren. Mungkin (ingin) dijadikan ketua di kelompoknya, panglima. Pelaku tergabung di gangster, nama kelompoknya Chicago Pule," ujar dia.
Tiga anggota kelompok itu, termasuk MIK, terlibat dalam kasus ini. Namun, dua orang lainnya hanya dikenai wajib lapor.
"Yang lainnya tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Mereka ada (saat pembacokan terjadi), tapi tidak melakukan penganiayaan," jelas Leo.
Baca juga: Bacok Hansip di Kalisari Jaktim, Pelaku: Biar Keren Aja...
Leo melanjutkan, pelaku utama dalam kasus pembacokan terhadap Nasip hanya satu orang, yaitu MIK.
Atas perbuatannya, MIK ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP Ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup baju yang digunakan Nasip saat pembacokan, satu unit sepeda motor, rekaman CCTV, dan sebilah celurit.
"Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh penyidik adalah telah memeriksa saksi, menangkap tersangka, dan saat ini melakukan penahanan (di Mapolsek Pasar Rebo)," ujar Leo.
"Kejahatan dengan kekerasan menggunakan senjata tajam melukai korban sehingga mengakibatkan luka berat atau meninggal, kami komitmen akan melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai koridor hukum," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.