JAKARTA, KOMPAS.com - Momen liburan seorang pria bernama Sultan Rif'at Alfatih (20) ke Jakarta pada Januari lalu bakal jadi pengalaman tak terlupakan.
Mahasiswa Universitas Brawijaya itu tak lagi bisa hidup normal usai lehernya terjerat kabel fiber optik. Saat itu Sultan diketahui tengah menghabiskan waktu libur semesternya.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Pangeran Antasari pada 5 Januari 2023. Akibat kecelakaan itu, Sultan kesulitan untuk berkomunikasi. Ia bahkan tidak bisa berbicara selama hampir tujuh bulan ini.
Sultan juga tak bisa lagi bernapas melalui hidung dan mulut. Ia harus menggunakan alat bantu pernapasan yang dipasang dari leher.
Sang ayah, Fatih, tengah berupaya mencari keadilan atas apa yang menimpa anaknya. Ia berencana melaporkan kejadian itu ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.
Fatih berencana melaporkan perusahaan tersebut karena pihak perusahaan lari dari tanggung jawab. Padahal, PT BT disebut telah berjanji untuk membantu keluarga korban.
Janji itu disampaikan pihak perusahaan ketika menyambangi kediaman Sultan di bilangan Bintaro, Tangerang Selatan, pada Juni lalu. Tapi janji itu tak kunjung direalisasikan.
Baca juga: Akibat Kabel Melintang di Jalan Kawasan Palmerah, Pengendara Motor Jatuh dan Terluka
"Saya kejar-kejar mereka (untuk bertanggung jawab), tapi mereka malah pakai pengacara. Jadi saat ini saya bertekad akan melaporkan mereka ke pihak berwajib, karena menurut saya ini sudah termasuk unsur pidana," sambung dia.
Fatih sudah pernah melaporkan peristiwa itu beberapa hari setelah kejadian. Namun, laporan itu ditolak karena Fatih tidak mengetahui identitas pemilik kabel yang hendak dilaporkan.
"Saya pergi ke kantor polisi dengan dua tujuan. Pertama, melaporkan insiden kecelakaan untuk kebutuhan pengurusan BPJS di rumah sakit," kata Fatih.
"Kedua, saya ingin melaporkan pemilik kabel karena menimbulkan kecelakaan," sambung dia.
Baca juga: Saat Fatih Tuntut Tanggung Jawab Perusahaan Pemilik Kabel Optik yang Buat Anaknya Difabel
Saat itu pihak kepolisian langsung mengeluarkan surat pernyataan peristiwa kecelakaan supaya korban bisa menggunakan fasilitas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPPJS).
Namun, polisi belum bisa menerima laporan Fatih yang hendak melaporkan pemilik kabel. Alasannya, tidak ada nama perusahaan spesifik yang dilaporkan.
Fatih mencari tahu sendiri pemilik kabel yang mencelakakan anaknya dan membiarkan kabelnya melintang di tengah jalan raya ke kantor kelurahan, kecamatan, dan kantor wali kota.
Keluarga masih menunggu itikad baik dari PT BT untuk bertanggungjawab sebelum melapor ke Polda Metro Jaya terkait peristiwa kecelakaan yang menimpa Sultan.
Baca juga: Keluarga Pernah Lapor Polisi Usai Anaknya Celaka akibat Kabel Melintang di Jaksel, tapi Ditolak
"Saya kasih tenggat waktu sampai (hari) Kamis. Apabila tak kooperatif, saya ambil sikap (laporkan ke polisi)," ujar Fatih.
Fatih mengatakan, pelaporan atas dugaan kelalaian dari perusahaan itu akan dilakukan pada pekan depan di Polda Metro Jaya.
"Ini terkait keselamatan dan ancaman nyawa atas kelalaian mereka. Rencana minggu depan saya laporkan (PT BT) ke Polda Metro Jaya," kata Fatih.
(Penulis : Dzaky Nurcahyo | Editor : Nursita Sari, Novianti Setuningsih)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.