Sebelum dikirim ke Lampung, sepeda motor yang dicuri dibuatkan plat nomor dan palsu ke pelaku lain yakni P.
Baca juga: Sindikat Asal Lampung Gasak Motor di Tangerang hingga Bogor, Ini Peran Para Pelaku
Para pelaku sindikat asal Lampung ini menyembunyikan motor hasil curian dengan menumpuknya menggunakan peralatan rumah tangga, di dalam truk pengangkut. Hal ini dilakukan untuk mengelabui petugas kepolisian.
"Motor disembunyikan di dalam bak truk dengan ditumpuk karung dan peralatan rumah tangga seperti kasur, lemari, kursi dan ember-ember plastik. Kemudian ditutupi terpal warna oranye," ucapnya.
Modus ini terendus petugas Polsek Tambora, yang menemukan truk berpelat BE di pinggir Jalan Kamal Raya.
Baca juga: Kelabui Polisi, Sindikat Lampung Tumpuk Motor Curian dengan Perabot Rumah Tangga dalam Truk
"Bak truk tersebut ditutupi oleh terpal berwarna oranye, secara kasat mata di dalamnya berisi karung dan peralatan rumah tangga," imbuh Syahduddi.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali menyita 10 motor dari tangan pelaku. Total, ada 18 motor yang rencananya bakal diangkut ke wilayah Lampung Tengah.
Kepada polisi, para pelaku mengaku mengirim sepeda motor hasil curian dua kali dalam sebulan. Mereka bisa mengirim 8-12 motor dalam satu kali pengiriman.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 481 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.