Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkapnya Sindikat Curanmor Asal Lampung, Berkomplot dan Kirim Hasil Curian ke Luar Jawa

Kompas.com - 01/08/2023, 09:05 WIB
Zintan Prihatini,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap enam pencuri motor berinisial AAN (31), AP (23), U (46), E (30), AM (27), dan S (19).

Keenam pelaku ditangkap usai polisi mengamankan truk yang membawa delapan motor hasil curian, pada Sabtu (29/7/2023).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, pelaku curanmor tersebut merupakan sindikat asal Lampung.

Mereka menggasak sepeda motor korban di berbagai wilayah, untuk nantinya dikirimkan ke Lampung.

Baca juga: 6 Pelaku Curanmor Ditangkap, Berawal dari Temuan Motor Curian di Dalam Truk

"Berdasarkan pengakuan para tersangka, TKP pencurian sepeda motor kelompok ini sebagian besar dilakukan di Kota Tangerang, wilayah Jakarta Selatan, Depok, Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang dan di wilayah Bogor," ungkap Syahduddi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (31/7/2023).

Kini, polisi memburu tujuh pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Simpan motor curian dalam truk

Syahduddi menyampaikan, pengungkapan ini bermula ketika petugas Polsek Tambora mencurigai truk yang parkir di pinggir Jalan Kamal Raya, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat. Ketika truk dihampiri, sang sopir justru menyalakan mesin lalu melaju ke arah Tangerang.

"Karena mencurigakan, truk tersebut kemudian dibuntuti hingga mengarah ke dalam tol Tangerang menuju ke Merak," tutur dia.

Polisi kemudian menggiring truk tersebut ke Mapolsek Tambora. Saat terpal oranye yang membungkus bak truk dibuka, terungkap bahwa pelaku menyimpan delapan motor di dalamnya.

Baca juga: Polisi Gagalkan Pengiriman Motor Hasil Curian di Dalam Truk Menuju Lampung

Peran para pelaku

Dari keterangan sopir AAN dan kernet truk yakni AP, polisi menangkap satu orang penadah utama serta tiga orang eksekutor pencuri sepeda motor.

Pelaku AAN dan AP mengaku menerima uang untuk membawa motor curian, dengan upah sebesar Rp 700.000 per unit. Dari total delapan motor yang akan dibawa ke Lampung, keduanya mendapatkan Rp 5.600.000. AAN dan AP mengetahui bahwa motor yang dibawa adalah hasil curian.

"Sehingga motor disembunyikan di dalam bak truk dengan ditumpuk karung dan peralatan rumah tangga kemudian ditutupi terpal warna orange," terang Syahduddi.

Baca juga: Sepanjang Juli 2023, Polisi Tangkap 37 Pelaku Curanmor yang Gasak 46 Motor di Jakarta Barat

AAN sebelumnya mendapatkan pesanan dari empat penadah di Lampung Tengah yakni S, T, A, dan F untuk mengambil motor dari U. U dikenal sebagai bos besar yang berada di Jakarta, sekaligus mengoordinir motor hasil curian untuk dikirim ke Lampung.

"U sebagai penadah memiliki lima orang kaki tangan yang bertugas sebagai

pelaku pemetik atau eksekutor pencurian sepeda motor berinisial E (30), AM (27), S (19), G (DPO) dan AT (DPO)," kata Syahduddi.

Sebelum dikirim ke Lampung, sepeda motor yang dicuri dibuatkan plat nomor dan palsu ke pelaku lain yakni P.

Baca juga: Sindikat Asal Lampung Gasak Motor di Tangerang hingga Bogor, Ini Peran Para Pelaku

Tutupi hasil kejahatan dengan alat rumah tangga

Para pelaku sindikat asal Lampung ini menyembunyikan motor hasil curian dengan menumpuknya menggunakan peralatan rumah tangga, di dalam truk pengangkut. Hal ini dilakukan untuk mengelabui petugas kepolisian.

"Motor disembunyikan di dalam bak truk dengan ditumpuk karung dan peralatan rumah tangga seperti kasur, lemari, kursi dan ember-ember plastik. Kemudian ditutupi terpal warna oranye," ucapnya.

Modus ini terendus petugas Polsek Tambora, yang menemukan truk berpelat BE di pinggir Jalan Kamal Raya.

Baca juga: Kelabui Polisi, Sindikat Lampung Tumpuk Motor Curian dengan Perabot Rumah Tangga dalam Truk

"Bak truk tersebut ditutupi oleh terpal berwarna oranye, secara kasat mata di dalamnya berisi karung dan peralatan rumah tangga," imbuh Syahduddi.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali menyita 10 motor dari tangan pelaku. Total, ada 18 motor yang rencananya bakal diangkut ke wilayah Lampung Tengah.

Kepada polisi, para pelaku mengaku mengirim sepeda motor hasil curian dua kali dalam sebulan. Mereka bisa mengirim 8-12 motor dalam satu kali pengiriman.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 481 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana sembilan tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Megapolitan
Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Megapolitan
Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com