JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap enam pencuri motor berinisial AAN (31), AP (23), U (46), E (30), AM (27), dan S (19).
Keenam pelaku ditangkap usai polisi mengamankan truk yang membawa delapan motor hasil curian, pada Sabtu (29/7/2023).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, pelaku curanmor tersebut merupakan sindikat asal Lampung.
Mereka menggasak sepeda motor korban di berbagai wilayah, untuk nantinya dikirimkan ke Lampung.
Baca juga: 6 Pelaku Curanmor Ditangkap, Berawal dari Temuan Motor Curian di Dalam Truk
"Berdasarkan pengakuan para tersangka, TKP pencurian sepeda motor kelompok ini sebagian besar dilakukan di Kota Tangerang, wilayah Jakarta Selatan, Depok, Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang dan di wilayah Bogor," ungkap Syahduddi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (31/7/2023).
Kini, polisi memburu tujuh pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Syahduddi menyampaikan, pengungkapan ini bermula ketika petugas Polsek Tambora mencurigai truk yang parkir di pinggir Jalan Kamal Raya, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat. Ketika truk dihampiri, sang sopir justru menyalakan mesin lalu melaju ke arah Tangerang.
"Karena mencurigakan, truk tersebut kemudian dibuntuti hingga mengarah ke dalam tol Tangerang menuju ke Merak," tutur dia.
Polisi kemudian menggiring truk tersebut ke Mapolsek Tambora. Saat terpal oranye yang membungkus bak truk dibuka, terungkap bahwa pelaku menyimpan delapan motor di dalamnya.
Baca juga: Polisi Gagalkan Pengiriman Motor Hasil Curian di Dalam Truk Menuju Lampung
Dari keterangan sopir AAN dan kernet truk yakni AP, polisi menangkap satu orang penadah utama serta tiga orang eksekutor pencuri sepeda motor.
Pelaku AAN dan AP mengaku menerima uang untuk membawa motor curian, dengan upah sebesar Rp 700.000 per unit. Dari total delapan motor yang akan dibawa ke Lampung, keduanya mendapatkan Rp 5.600.000. AAN dan AP mengetahui bahwa motor yang dibawa adalah hasil curian.
"Sehingga motor disembunyikan di dalam bak truk dengan ditumpuk karung dan peralatan rumah tangga kemudian ditutupi terpal warna orange," terang Syahduddi.
Baca juga: Sepanjang Juli 2023, Polisi Tangkap 37 Pelaku Curanmor yang Gasak 46 Motor di Jakarta Barat
AAN sebelumnya mendapatkan pesanan dari empat penadah di Lampung Tengah yakni S, T, A, dan F untuk mengambil motor dari U. U dikenal sebagai bos besar yang berada di Jakarta, sekaligus mengoordinir motor hasil curian untuk dikirim ke Lampung.
"U sebagai penadah memiliki lima orang kaki tangan yang bertugas sebagai
pelaku pemetik atau eksekutor pencurian sepeda motor berinisial E (30), AM (27), S (19), G (DPO) dan AT (DPO)," kata Syahduddi.
Sebelum dikirim ke Lampung, sepeda motor yang dicuri dibuatkan plat nomor dan palsu ke pelaku lain yakni P.
Baca juga: Sindikat Asal Lampung Gasak Motor di Tangerang hingga Bogor, Ini Peran Para Pelaku
Para pelaku sindikat asal Lampung ini menyembunyikan motor hasil curian dengan menumpuknya menggunakan peralatan rumah tangga, di dalam truk pengangkut. Hal ini dilakukan untuk mengelabui petugas kepolisian.
"Motor disembunyikan di dalam bak truk dengan ditumpuk karung dan peralatan rumah tangga seperti kasur, lemari, kursi dan ember-ember plastik. Kemudian ditutupi terpal warna oranye," ucapnya.
Modus ini terendus petugas Polsek Tambora, yang menemukan truk berpelat BE di pinggir Jalan Kamal Raya.
Baca juga: Kelabui Polisi, Sindikat Lampung Tumpuk Motor Curian dengan Perabot Rumah Tangga dalam Truk
"Bak truk tersebut ditutupi oleh terpal berwarna oranye, secara kasat mata di dalamnya berisi karung dan peralatan rumah tangga," imbuh Syahduddi.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali menyita 10 motor dari tangan pelaku. Total, ada 18 motor yang rencananya bakal diangkut ke wilayah Lampung Tengah.
Kepada polisi, para pelaku mengaku mengirim sepeda motor hasil curian dua kali dalam sebulan. Mereka bisa mengirim 8-12 motor dalam satu kali pengiriman.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 481 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.