JAKARTA, KOMPAS.com - Pengunjung Taman Impian Jaya Ancol bernama Hasanudin (42) yang tewas akibat dianiaya lima petugas keamanan rupanya adalah Ketua DPC Perindo Pademangan.
Hal tersebut dikonfirmasi Sekretaris DPW Perindo DKI Jakarta sekaligus kuasa hukum keluarga, Ramdan Alamsyah.
"Saya dapat telepon dari DPP dan diperintahkan untuk melihat serta mencari informasi apakah beliau (Hasanudin) merupakan kader kami," kata Ramdan saat dihubungi Kompas.com pada Jumat (4/8/2023).
"Kemudian dicek, ternyata memang dia benar kader kami. Dia menjabat Ketua DPC Perindo Pademangan," lanjut dia.
Baca juga: Istri Hasanudin Bakal Tuntut Ancol atas Kematian Suaminya
Mewakili keluarga korban, Ramdan mengatakan bahwa istri Hasanudin, Upi Siti Mardiana (37) sangat terpukul atas kejadian ini.
Pasalnya, tak pernah terpikirkan di dalam benak Upi bahwa Hasanudin meninggalkan keluarga dengan cara yang seperti ini.
"Yang kami tahu, Ancol itu adalah tempat hiburan yang dimiliki Pemda DKI. Ancol itu harus punya tanggung jawab, apakah standar operasionalnya kayak begitu kalau ada orang yang dicurigai? Kalau tidak, mengapa hal ini bisa terjadi?" tanya Ramdan.
Diberitakan sebelumnya, salah satu pengunjung Taman Impian Jaya Ancol bernama Hasanuddin (42) menjadi korban penganiayaan dari lima petugas keamanan tempat wisata itu sendiri.
Penganiayaan yang berlangsung pada Sabtu (29/7/2023) di salah satu pos keamanan di Taman Impian Jaya Ancol itu menyebabkan tewasnya Hasanudin.
Baca juga: Istri Korban Cecar Sekuriti Ancol yang Aniaya Suaminya hingga Tewas
Tindak pidana ini dipicu karena seluruh petugas keamanan di Taman Impian Jaya Ancol tengah dipertanyakan kredibilitasnya dalam menjalani pekerjaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak sedikit laporan diterima bahwa banyak terjadi pencurian di area wisata tersebut.
"Karena memang sempat terjadi beberapa kali tindak pidana di dalam area sehingga kredibilitas sekuriti dipertanyakan dalam melaksanakan tugas pengamanan," kata Kapolsek Pademangan Binsar Hatorangan Sianturi dalam jumpa pers di Polsek Pademangan pada Kamis (3/8/2022)
Berangkat dari itu, salah petugas yang merupakan saksi dalam kasus ini mengamankan Hasanudin karena dicurigai sebagai pencuri.
Kendati demikian, petugas itu tidak menemukan barang bukti yang merujuk korban sebagai pelaku tindak pidana.
Tetapi, para pelaku yang di antaranya adalah P (35), H (33), K (43), S (31) dan A (DPO) ini malah menganiaya Hasanudin secara brutal dengan harapan korban mengakui perbuatannya.
Baca juga: Kalau Memang Suami Saya Salah, Tidak Sepatutnya Sekuriti Ancol sampai Menewaskan Orang...
Setelah korban terlihat lemas, tidak berdaya dan mulai hilang kesadaran, dua dari lima pelaku memasukkan Hasanudin ke dalam mobil untuk dilepaskan di luar Taman Impian Jaya Ancol.
Hanya saja, di dalam perjalanan, Hasanudin meninggal dunia.
Dalam kasus ini, empat dari lima pelaku yakni P, H, K, dan S telah ditangkap dan ditahan di rumah tahanan Polsek Pademangan.
Satu pelaku berinisial A masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Saat ini, polisi tengah mengejar buron tersebut.
Polisi menjerat para pelaku berupa Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana selama 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.