JAKARTA, KOMPAS.com - Kakek pelaku pelecehan seksual terhadap bocah AA (7), yakni U (72), tertawa-tawa saat diwawancarai wartawan di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (14/8/2023).
Adapun U melecehkan AA di Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat (11/8/2023) lalu.
Pantauan di lokasi, U diwawancarai wartawan dengan diwakili Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani.
Baca juga: Polisi Sebut Kakek yang Ditangkap di Jatinegara Akui Cabuli 2 Bocah Perempuan
Wawancara berlangsung usai Fanani beserta jajarannya mengungkapkan kasus pelecehan U terhadap AA.
Mulanya, U diposisikan di atas panggung, tepat di belakang kursi Fanani dan jajarannya. Punggungnya menghadap ke arah wartawan.
Setelah pengungkapan kasus berakhir, U dibawa ke bawah panggung untuk diwawancarai wartawan.
Baca juga: Polisi: Kakek yang Cabuli Bocah SD di Jatinegara Mengaku Suka dengan Anak-anak
U berdiri di dekat salah satu barang bukti, yakni sepeda onthel yang ia bawa saat melecehkan AA.
Awalnya, U menjawab serius beberapa pertanyaan awak media, termasuk soal profesinya sebagai tukang servis jok kursi keliling.
"Menyesal telah melakukannya (pencabulan)?" tanya Fanani di Polres Metro Jakarta Timur, Senin.
"Menyesal," jawab U.
Baca juga: Kasus Kakek Lecehkan Bocah SD di Jatinegara, Baru 1 Korban Diketahui Identitasnya
Tidak ada sedikit pun raut muka menyesal usai kasus yang dilakukannya diungkap kepada publik.
Nada bicara dan ekspresinya pun datar. Namun, ia mulai terlihat seperti bercanda saat ditanya status pernikahannya.
Saat itu, ada seorang wartawan yang mengonfirmasi apakah U seorang bujangan atau tidak.
Fanani, mewakili wartawan itu, menanyakan hal tersebut kepada U.
Selanjutnya, U menjawab masih memiliki seorang istri. Namun, ia menjawab sambil tertawa.
U juga menjawab dengan santai ketika ditanya soal apakah punya anak dan cucu.
"Punya anak sembilan dari satu istri. Cucu banyak, ada tujuh. Alhamdulillah istri masih hidup, tinggal serumah," kata U sambil sedikit tertawa.
Ketika ditanya apakah ia juga melecehkan para cucunya secara seksual, U menepisnya sambil tertawa.
Setelah itu, U langsung dibawa ke ruangan lain oleh jajaran kepolisian. Wajahnya menatap lurus ke depan.
Ia tidak pernah menundukkan kepalanya, meski saat dibawa keluar dari suatu ruangan untuk diperlihatkan kepada wartawan sebelum pengungkapan kasus dimulai.
Sebagai informasi, U melecehkan AA dengan mencium dan meraba-raba dadanya.
U meraba bagian dada korban yang tengah duduk di teras. Korban seketika menolak dan menyingkirkan tangan pelaku.
Kendati demikian, aksi bejat U terus berlangsung beberapa saat. Ia berpindah lokasi ke sebuah gang dan kembali melecehkan AA.
Aksi bejat lansia itu terekam kamera CCTV. Rekaman itu viral dan sampai ke Polres Metro Jakarta Timur, Sabtu (12/8/2023).
U langsung ditangkap di kediamannya hanya 45 menit setelah rekaman CCTV viral.
AA mengalami trauma berat sampai harus mendapat pendampingan dari Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur dan lembaga-lembaga terkait.
Sementara itu, U sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan dan ancaman hukumannya 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.