"Sehingga kami bisa menyita 44 pucuk senjata campuran. Artinya, di sini ada yang pabrikan, ada yang rakitan, ada yang air gun, maupun airsoft gun," ujar Hengki.
Baca juga: Kapolda Metro Sebut Tak Ada Keterlibatan Anggota TNI dalam Penjualan Senpi Ilegal Berdokumen Palsu
Selain itu, tim gabungan juga menangkap dua pemasok (supplier) yang merupakan warga sipil. Saat ini kedua pelaku sudah tahan.
"Kami tetap di-back-up oleh Puspomad, kami bekerja sama, berkolaborasi. Kemarin entry point-nya pengungkapan kasus terorisme di Bekasi," tutur Hengki.
Hengki mengatakan, dari 10 tersangka yang ditangkap, satu tersangka berinisial R merupakan seorang residivis. R diketahui juga terlibat perdagangan senpi ilegal pada 2017.
"Salah satu tersangka (R) ini residivis tahun 2017 dengan modus yang sama, menjual senpi. Ditangkap Resmob Polda Metro Jaya," ujar Hengki.
R diketahui juga menjual senpi ilegal kepada tersangka teroris berinisial DE yang ditangkap di Bekasi.
"Karena memang (R) ini residivis, tentu hukumannya berbeda," jelas Hengki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.