JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak semua argumen terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dalam pleidoi atau nota pembelaannya pada Selasa (22/8/2023) lalu.
Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang kasus penganiayaan D (17) dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan jaksa atas pleidoi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023).
"Majelis Hakim yang kami muliakan, pada intinya kami selaku tim penuntut umum menolak dan membantah seluruh argumen dari tim penasihat hukum atau terdakwa di dalam pleidoinya," kata salah satu jaksa.
Menurut jaksa, pembelaan yang disampaikan kubu Mario merupakan fakta-fakta yang tidak utuh.
Kubu Mario hanya mengambil fakta-fakta yang mendukung pernyataan mereka tanpa mempertimbangkan fakta lainnya.
"Serangkaian fakta yang mereka kemukakan (dalam pleidoi) hanyalah penggalan atau potongan yang sifatnya parsial dari keterangan para saksi dan keterangan para ahli yang hanya mendukung argumen mereka saja," ujar jaksa.
Baca juga: Kubu Mario Dandy Ajukan Duplik Usai Jaksa Tolak Seluruh Pembelaan
Di lain sisi, jaksa menilai, andai kubu Mario mengemukakan fakta secara utuh, maka dapat dipastikan terdakwa melakukan penganiayaan berat dengan rencana.
"Apabila tim kuasa hukum atau terdakwa Mario menguraikan seluruh fakta persidangan sebagaimana adanya tanpa dikurangi atau dipotong-potong sesuka hatinya, maka dapat terlihat suatu pernyataan yang bertolak belakang dengan apa yang dikemukakan," tegas jaksa.
"Baik oleh tim kuasa hukum atau terdakwa di dalam pleidoi mereka yang telah jelas menggambarkan keterlibatan terdakwa sebagai pelaku dalam tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dulu," lanjut jaksa.
Adapun jaksa sebelumnya menutut Mario Dandy dihukum 12 tahun penjara dan membayar restitusi Rp 120 miliar.
Jaksa menilai, tidak ada hal apa pun yang dapat meringankan hukuman terdakwa.
Dalam pleidoinya, Mario mengaku kecewa dituntut dengan hukuman maksimal. Menurut Mario, dia seharusnya berhak mendapat keringanan karena sejumlah faktor.
Baca juga: Pembelaan Diri Mario Dandy atas Perbuatannya: Mengaku Tidak Suka Kekerasan di Depan Majelis Hakim
Salah satunya, dia masih muda sehingga bisa memperbaiki hidupnya.
Mario secara terbuka mengakui emosi kemarahan mendahului akal sehatnya ketika menganiaya D. Hal itu membuat Mario mengambil tindakan gegabah dan tanpa pertimbangan.
Ia mengaku pemukulan yang dilakukan kepada D itu dilakukan tanpa rencana dan tanpa niat sebelumnya. Ia juga mengaku tak pernah terpikirkan peristiwa itu akan terjadi.
"Seumur hidup sedikit pun saya tidak pernah menyukai kekerasan, bahkan memiliki niat atau rencana, atau pikiran untuk melukai seseorang," ucap Mario.
"Saat kejadian itu saya mengakui emosi saya telah mendahului akal sehat saya," imbuh dia.
Penasihat hukum Mario Dandy Satriyo (20) mengajukan duplik atas pembacaan replik atau tanggapan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU), hari ini, Kamis (24/8/2023).
Baca juga: Saat Mario Dandy Tumpahkan Kekecewaannya, Sebut Mestinya Berhak Dapat Keringanan...
Hal itu disampaikan kubu Mario usai mendengarkan seluruh tanggapan jaksa dalam sidang kasus penganiayaan D (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dari tim penasihat hukum, apakah akan mengajukan duplik?" tanya Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono di ruang sidang.
"Izin Yang Mulia, kami akan mengajukan duplik," jawab penasihat hukum Mario.
"Baik, untuk duplik akan diberi waktu hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023," ungkap hakim.
Untuk diketahui, Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG (15), saat itu kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Kini, Shane dan Mario berstatus sebagai terdakwa dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Khusus AG, hakim PN Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.
Hakim menyebutkan, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung.
(Penulis: Dzaky Nurcahyo | Editor: Ihsanuddin, Irfan Maullana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.