Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Jaksa Tolak Seluruh Nota Pembelaan Mario Dandy: Fakta yang Disampaikan Tidak Utuh

Kompas.com - 24/08/2023, 17:57 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak semua argumen terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dalam pleidoi atau nota pembelaannya pada Selasa (22/8/2023) lalu.

Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang kasus penganiayaan D (17) dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan jaksa atas pleidoi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023).

"Majelis Hakim yang kami muliakan, pada intinya kami selaku tim penuntut umum menolak dan membantah seluruh argumen dari tim penasihat hukum atau terdakwa di dalam pleidoinya," kata salah satu jaksa.

Fakta tidak utuh

Menurut jaksa, pembelaan yang disampaikan kubu Mario merupakan fakta-fakta yang tidak utuh.

Kubu Mario hanya mengambil fakta-fakta yang mendukung pernyataan mereka tanpa mempertimbangkan fakta lainnya.

"Serangkaian fakta yang mereka kemukakan (dalam pleidoi) hanyalah penggalan atau potongan yang sifatnya parsial dari keterangan para saksi dan keterangan para ahli yang hanya mendukung argumen mereka saja," ujar jaksa.

Baca juga: Kubu Mario Dandy Ajukan Duplik Usai Jaksa Tolak Seluruh Pembelaan

Di lain sisi, jaksa menilai, andai kubu Mario mengemukakan fakta secara utuh, maka dapat dipastikan terdakwa melakukan penganiayaan berat dengan rencana.

"Apabila tim kuasa hukum atau terdakwa Mario menguraikan seluruh fakta persidangan sebagaimana adanya tanpa dikurangi atau dipotong-potong sesuka hatinya, maka dapat terlihat suatu pernyataan yang bertolak belakang dengan apa yang dikemukakan," tegas jaksa.

"Baik oleh tim kuasa hukum atau terdakwa di dalam pleidoi mereka yang telah jelas menggambarkan keterlibatan terdakwa sebagai pelaku dalam tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dulu," lanjut jaksa.

Adapun jaksa sebelumnya menutut Mario Dandy dihukum 12 tahun penjara dan membayar restitusi Rp 120 miliar.

Jaksa menilai, tidak ada hal apa pun yang dapat meringankan hukuman terdakwa.

Mengaku tak suka kekerasan

Dalam pleidoinya, Mario mengaku kecewa dituntut dengan hukuman maksimal. Menurut Mario, dia seharusnya berhak mendapat keringanan karena sejumlah faktor.

Baca juga: Pembelaan Diri Mario Dandy atas Perbuatannya: Mengaku Tidak Suka Kekerasan di Depan Majelis Hakim

Salah satunya, dia masih muda sehingga bisa memperbaiki hidupnya.

Mario secara terbuka mengakui emosi kemarahan mendahului akal sehatnya ketika menganiaya D. Hal itu membuat Mario mengambil tindakan gegabah dan tanpa pertimbangan.

Ia mengaku pemukulan yang dilakukan kepada D itu dilakukan tanpa rencana dan tanpa niat sebelumnya. Ia juga mengaku tak pernah terpikirkan peristiwa itu akan terjadi.

"Seumur hidup sedikit pun saya tidak pernah menyukai kekerasan, bahkan memiliki niat atau rencana, atau pikiran untuk melukai seseorang," ucap Mario.

"Saat kejadian itu saya mengakui emosi saya telah mendahului akal sehat saya," imbuh dia.

Mengajukan duplik

Penasihat hukum Mario Dandy Satriyo (20) mengajukan duplik atas pembacaan replik atau tanggapan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU), hari ini, Kamis (24/8/2023).

Baca juga: Saat Mario Dandy Tumpahkan Kekecewaannya, Sebut Mestinya Berhak Dapat Keringanan...

Hal itu disampaikan kubu Mario usai mendengarkan seluruh tanggapan jaksa dalam sidang kasus penganiayaan D (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Dari tim penasihat hukum, apakah akan mengajukan duplik?" tanya Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono di ruang sidang.

"Izin Yang Mulia, kami akan mengajukan duplik," jawab penasihat hukum Mario.

"Baik, untuk duplik akan diberi waktu hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023," ungkap hakim.

Untuk diketahui, Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG (15), saat itu kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.

Baca juga: Mario Dandy Siap Tanggung Restitusi, tapi Tak Sanggup Bayar Rp 120 Miliar: Tak Punya Harta dan Belum Berpenghasilan

Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Kini, Shane dan Mario berstatus sebagai terdakwa dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.

Khusus AG, hakim PN Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.

Hakim menyebutkan, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.

Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung.

(Penulis: Dzaky Nurcahyo | Editor: Ihsanuddin, Irfan Maullana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat 'Ngebut'

Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat "Ngebut"

Megapolitan
 Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Megapolitan
Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com