Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tekan Polusi, Warga yang Bakar Sampah di Jaktim Bakal Dikenai Tindak Pidana Ringan

Kompas.com - 25/08/2023, 22:55 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ihsanuddin

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur bakal menggunakan pasal tindak pidana ringan (tipiring) kepada orang-orang yang membakar dan membuang sampah sembarangan.

Wali Kota Jakarta Timur M Anwar menjelaskan, langkah tersebut untuk memastikan wilayahnya bebas dari polusi, serta lingkungan yang lebih bersih.

"Pertama (diberikan) imbauan, kedua monitoring. Ketiga, jika ditemukan, akan dikenakan operasi tangkap tangan (OTT) tindak pidana ringan," tegas dia ketika dikonfirmasi, Jumat (25/8/2023).

Baca juga: Pemprov DKI Bakal Tutup Pabrik Penyumbang Polusi di Jakarta

Menurut Anwar, hal tersebut dapat memberikan efek jera agar para pelaku tidak mengulangi perbuatannya.

Terlebih, pembakaran sampah di tempat terbuka merupakan salah satu penyumbang polusi di Jakarta Timur.

Selain pembakaran sampah, Pemkot Jaktim juga akan menindak warga yang ketahuan buang sampah sembarangan.

"Jakarta Timur ini lokasinya berbatasan (dengan wilayah lain). Saya sudah lihat sendiri kok, banyak orang dari luar sini, masuk dan buang sampah di Jakarta Timur," ungkap Anwar.

"Saya harap, jajaran kami melakukan OTT karena sudah sering diperingatkan. Tipiring dan proses hukum untuk memberi efek jera bagi mereka," imbuh dia.

Baca juga: Wali Kota Depok Tak Akan Semprot Jalan untuk Kurangi Polusi, Ini Alasannya

Sebagai informasi, kegiatan membakar sampah di wilayah DKI Jakarta sebenarnya sudah dilarang.

Ini tertera dalam Pasal 126 huruf e Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Sementara Pasal 135 ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang lalai atau dengan sengaja membakar sampah yang mencemari lingkungan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf e, dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, larangan membuang sampah secara sembarangan diatur dalam Pasal 126 huruf b, c, g, h, dan k.

Berdasarkan Pasal 130 ayat (1) huruf b dan c, mereka yang terbukti membuang sampah sembarangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf b, c, g, h, dan k, dikenakan denda mencapai Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Tipu Keluarga Istri Kedua Supaya Bisa Menikah

Polisi Gadungan di Jaktim Tipu Keluarga Istri Kedua Supaya Bisa Menikah

Megapolitan
Ini Berkas yang Harus Disiapkan untuk Ajukan Uji Kelayakan Kendaraan 'Study Tour'

Ini Berkas yang Harus Disiapkan untuk Ajukan Uji Kelayakan Kendaraan "Study Tour"

Megapolitan
Siswa SMP Lompat dari Gedung Sekolah, Polisi: Frustasi, Ingin Bunuh Diri

Siswa SMP Lompat dari Gedung Sekolah, Polisi: Frustasi, Ingin Bunuh Diri

Megapolitan
5 Tahun Diberi Harapan Palsu, Sopir Angkot di Jakut Minta Segera Diajak Gabung ke Jaklingko

5 Tahun Diberi Harapan Palsu, Sopir Angkot di Jakut Minta Segera Diajak Gabung ke Jaklingko

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com