JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang anak berinisial N (7) dicabuli kakek berinisial D (70) di kawasan Dukuh, Kramatjati, Jakarta Timur pada 13 Januari 2023 lalu.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini mengungkapkan, N dititipkan oleh sang ibu ke rumah neneknya yang sudah pikun.
Sri mengatakan, rumah nenek N tersebut berdekatan dengan lokasi kejadian.
"Anak ini suka main di tempat pelaku, karena pelaku jualan gorengan dan nasi uduk," ujar Sri saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (26/8/2023).
"Sementara ibu korban tinggal di wilayah Tangerang," katanya lagi.
Baca juga: Lansia 70 Tahun Cabuli Bocah 7 Tahun di Kramatjati
Kemudian, Sri mengatakan, seiring berjalannya waktu pencabulan itu pun terjadi.
Menurut pengakuan pelaku, korban diraba di area organ intim lalu dicium oleh pelaku.
Pihak N pun melaporkan kejadian pencabulan tersebut pada 15 Januari 2023, ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur.
"Pengakuannya dia (pelaku) khilaf. Dia mengaku satu kali kejadian (pencabulan)," ujar Sri.
Baca juga: Kasus Kakek Cabuli Bocah di Mushala Cibubur, Belum Ada Korban Lain yang Lapor Polisi
Kendati laporan sudah masuk pada Januari, D baru ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Agustus 2023.
Sri menjelaskan bahwa penangkapan baru dilakukan lantaran pihaknya sempat mengalami kendala dari keluarga korban.
Oleh karena itu, proses perlindungan dan pencarian keadilan terhadap bocah malang itu berjalan cukup lambat.
"Ibu korban saat itu meminta kami untuk mempertemukannya dengan pihak pelaku," kata Sri.
"Namun, kami tetap sesuai standar operasional prosedur (SOP), kami tidak pertemukan," ujarnya melanjuutkan.
Baca juga: Kronologi Kakek Cabuli Balita di Mushala Cibubur Usai Shalat
Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur tetap memproses laporan itu sampai menemukan dua alat bukti yang memvalidasi pencabulan N oleh D.
Atas perbuatannya, D dikenakan Pasal 76 E jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman terhadap lansia itu adalah minimal 5-15 tahun penjara, dengan denda maksimal Rp 300 miliar.
Baca juga: Lansia 70 Tahun Cabuli Bocah 7 Tahun di Kramatjati
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.