Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Bocah Dicabuli Lansia di Kramatjati, Polisi: Korban Kerap Main di Tempat Pelaku

Kompas.com - 26/08/2023, 13:56 WIB
Zintan Prihatini,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang anak berinisial N (7) dicabuli kakek berinisial D (70) di kawasan Dukuh, Kramatjati, Jakarta Timur pada 13 Januari 2023 lalu.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini mengungkapkan, N dititipkan oleh sang ibu ke rumah neneknya yang sudah pikun.

Sri mengatakan, rumah nenek N tersebut berdekatan dengan lokasi kejadian.

"Anak ini suka main di tempat pelaku, karena pelaku jualan gorengan dan nasi uduk," ujar Sri saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (26/8/2023).

"Sementara ibu korban tinggal di wilayah Tangerang," katanya lagi.

Baca juga: Lansia 70 Tahun Cabuli Bocah 7 Tahun di Kramatjati

Kemudian, Sri mengatakan, seiring berjalannya waktu pencabulan itu pun terjadi.

Menurut pengakuan pelaku, korban diraba di area organ intim lalu dicium oleh pelaku.

Pihak N pun melaporkan kejadian pencabulan tersebut pada 15 Januari 2023, ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur.

"Pengakuannya dia (pelaku) khilaf. Dia mengaku satu kali kejadian (pencabulan)," ujar Sri.

Baca juga: Kasus Kakek Cabuli Bocah di Mushala Cibubur, Belum Ada Korban Lain yang Lapor Polisi

Pelaku ditangkap

Kendati laporan sudah masuk pada Januari, D baru ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Agustus 2023.

Sri menjelaskan bahwa penangkapan baru dilakukan lantaran pihaknya sempat mengalami kendala dari keluarga korban.

Oleh karena itu, proses perlindungan dan pencarian keadilan terhadap bocah malang itu berjalan cukup lambat.

"Ibu korban saat itu meminta kami untuk mempertemukannya dengan pihak pelaku," kata Sri.

"Namun, kami tetap sesuai standar operasional prosedur (SOP), kami tidak pertemukan," ujarnya melanjuutkan.

Baca juga: Kronologi Kakek Cabuli Balita di Mushala Cibubur Usai Shalat

Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur tetap memproses laporan itu sampai menemukan dua alat bukti yang memvalidasi pencabulan N oleh D.

Atas perbuatannya, D dikenakan Pasal 76 E jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman terhadap lansia itu adalah minimal 5-15 tahun penjara, dengan denda maksimal Rp 300 miliar.

Baca juga: Lansia 70 Tahun Cabuli Bocah 7 Tahun di Kramatjati

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 10B Cipinang Besar Selatan-Kalimalang

Rute Transjakarta 10B Cipinang Besar Selatan-Kalimalang

Megapolitan
Adik Kelas Korban Kecelakaan Bus di Subang Datangi SMK Lingga Kencana: Mereka Teman Main Kami Juga

Adik Kelas Korban Kecelakaan Bus di Subang Datangi SMK Lingga Kencana: Mereka Teman Main Kami Juga

Megapolitan
Orangtua Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang Mendatangi SMK Lingga Kencana

Orangtua Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang Mendatangi SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Datangi Sekolah, Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Ciater: Saya Masih Lemas...

Datangi Sekolah, Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Ciater: Saya Masih Lemas...

Megapolitan
Soal Peluang Usung Anies di Pilkada, PDI-P: Calon dari PKS Sebenarnya Lebih Menjual

Soal Peluang Usung Anies di Pilkada, PDI-P: Calon dari PKS Sebenarnya Lebih Menjual

Megapolitan
Polisi Depok Jemput Warganya yang Jadi Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Polisi Depok Jemput Warganya yang Jadi Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Megapolitan
Warga Sebut Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Dalam Sarung Terdengar Pukul 05.00 WIB

Warga Sebut Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Dalam Sarung Terdengar Pukul 05.00 WIB

Megapolitan
Pria Dalam Sarung di Pamulang Diduga Belum Lama Tewas Saat Ditemukan

Pria Dalam Sarung di Pamulang Diduga Belum Lama Tewas Saat Ditemukan

Megapolitan
Penampakan Lokasi Penemuan Mayat Pria dalam Sarung di Pamulang Tangsel

Penampakan Lokasi Penemuan Mayat Pria dalam Sarung di Pamulang Tangsel

Megapolitan
Warga Sebut Ada Benda Serupa Jimat pada Mayat Dalam Sarung di Pamulang

Warga Sebut Ada Benda Serupa Jimat pada Mayat Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Soal Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI, PDI-P: Karakter Keduanya Kuat, Siapa yang Mau Jadi Wakil Gubernur?

Soal Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI, PDI-P: Karakter Keduanya Kuat, Siapa yang Mau Jadi Wakil Gubernur?

Megapolitan
Warga Dengar Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang

Warga Dengar Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Megapolitan
Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com